Rabu, 24 Desember 2025

Polsek Kutalimbaru Serahkan Suami Super Tega Terhadap Istrinya ke JPU

Administrator - Selasa, 02 Oktober 2018 14:18 WIB
Polsek Kutalimbaru Serahkan Suami Super Tega Terhadap Istrinya ke JPU

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Kutalimbaru menyerahkan seorang suami super tega bernama, Rapelita Sembiring (53) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pancur Batu yang telah melakukan KDRT terhadap istrinya sendiri, Nurhaida Br Sibuea (43).

Tidak hanya KDRT, pelaku yang sudah 22 tahun hidup bersama istrinya juga mengancam bunuh dengan menggunakan senjata tajam (pisau).

Akibat penganiayaan dilakukan pelaku yang keseharianya sebagai pedagang bbuah ini, istrinya (korban-red), mengalami sakit disekujur tubuhnya. Bahkan kepala korban mengalami pembengkakan.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH kepada wartawan menceritakan, peristiwa KDRT dilakukan pelaku terjadi pada hari, Selasa 24 April 2018 lalu sekira pukul 22.00 Wib, di Perumahan KBBT Blok H No 72, Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

“Usai melakukan penganiayaan, pelaku diamankan saksi, sedangkan senjata tajam diamankan Kepala Dusun Lau Bakeri bernama, Syukur Sembiring, lalu korban membuat LP ke Polsek Kutalimbaru,” kata AKP Martualesi Sitepu, Selasa (2/10).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Perumahan KBBT Blok H No 73, Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, dimana pelaku dan korban tinggal serumah di Perumahan BTS Blok A No 64, Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

“Pelaku diserahkan ke JPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/44/IV/2018/SPKT/SEK KUTALIM tanggal 24 April 2018 pada pukul 22.00 Wib dan sudah dilakukan proses hukum. Hasilnya, pelaku terbukti melakukan KDRT dengan kedua tangan pelaku terhadap korban istrinya sendiri,” ujar Kapolsek.

Diutarakan AKP Martualesi Sitepu, pelaku dan korban sudah 3 tahun berumah tangga, tapi dari pengakuan korban (istri-red), sejak awal menikah, pelaku tidak pernah menafkahi korban (istri-red).

Awal mula penyebab penganiayaan itu dijelaskan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, disebabkan korban yang sudah tengah malam belum pulang kerumah. Sehingga saat korban pulang, pelaku menganiaya korban.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal dan ancaman hukuman mMelanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, ancaman hukuman 5 (lima) tahun,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.

Untuk posisi akhir kasusnya beber Kapolsek, pada hari, Selasa (2/10) sekira pukul 13.00 Wib, tersangka diserahkan kepada pihak JPU dan menunggu jadwal sidang

.”Saya menghimbau kepada masyarakat atau pasangan suami isteri untuk dapat menjaga perannya masing-masing dan jangan dikendalikan emosi serta memelihara hubungan harmonis antara pasangan suami isteri,” pungkas Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wisuda UNPAB Ke-75 Selebrasi Prestasi dan Sinergi Pendidikan
Mahakarya Wisuda ke-75 UNPAB, Terobosan Global Profesor.
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
komentar
beritaTerbaru