MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak Polrestabes Medan mengamankan 10 pasangan mesum diduga tanpa dilengkapi surat nikah.
Ke sepuluh pasangan mesum itu, dijaring petugas saat bermalam di penginapan Naibaho/LSM Pakar, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (29/9) dini hari.
Kapolsek Patumbak, AKP Ginanjar Fitriadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan, ke 20 orang tersebut diamankan karena saat dirazia, tidak dapat menunjukkan bukti (surat) pernikahanya.
“Ada 20 orang yang diamankan karena tidak memiliki surat nikah,†ujarnya kepada wartawan, Sabtu (29/9) sore.
Dipaparkan Iptu Yaqin, ke sepuluh pasangan ini masing-masing berinisial, ZN dan ES, PS dan MS, MA dan TM, AN dan TC, BS dan RAS, RS dan N, MPP dan MH, RP dan SB, MA dan EA, serta W dan D.
“Dalam razia ini, kita juga turut mengamankan empat unit sepeda motor (R2) sebagai barang bukti,†paparnya.
Lebih lanjut dibeberkan Kanit Reskrim Patumbak Iptu Ainul Yaqin, razia itu dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukumnya.
Usai diamankan, ke sepuluh orang yang bukan suami istri ini diboyong ke Polsek Patumbak untuk dilakukan penyelidikan dan pembinaan.
“Selain diberi pembinaan, mereka juga harus membuat pernyataan sebelum dikembalikan kepada masing-masing keluarganya. Begitu juga kita akan berkoordinasi kepada pemilik penginapan agar tidak menerima tamu tanpa dilengkapi dengan dokumen nikah yang sah,†ungkap Iptu Ainul Yaqin.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News