Kamis, 23 Juli 2026

BD Narkoba Tapian Nauli di Gulung Pegasus Polsek Sunggal

Administrator - Sabtu, 22 September 2018 12:33 WIB
BD Narkoba Tapian Nauli di Gulung Pegasus Polsek Sunggal

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Jeffri Wijaya (37), terduga pelaku bandar narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy, digulung Tim Pegasus Unit Reskrim Polsek Sunggal Polrestabes Medan, Jum’at (21/9) pagi sekira pukul 08.30 Wib.

Pelaku warga Jalan Tapian Nauli Pasar I Komplek I Mas, Kecamatan Medan Sunggal ini ditangkap polisi dari rumah kediamanya berikut dengan barang bukti, 14 (empat belas) buah plastik klip berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip berukuran paket besar sabu berat lebih kurang 4 (empat) gram, dan 40 (empat puluh) butir pil ekastasi / inex, 1 (satu) buah kaleng Baygone yang sudah di Modifikasi, 2 (dua) buah kaleng Pengharum Glade yang sudah di Modifikasi, dan uang tunai Rp1 juta.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi didampingi Kanit Reskrim nya Iptu Budiman kepada wartawan, pengungkapan tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim, dari informasi masyarakat, bahwa di TKP penangkapan pelaku sering dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Mendapat informasi berharga tersebut, kemudian dengan sigap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal menyamar dan melakukan pengintaian di sekitar TKP/ rumah terduga tersangka. Saat tersangka pulang kerumah, petugas langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” sebut Kapolsek didampingi Kanit Reskrim nya, Sabtu (22/9).

Lanjut dijelaskan Kompol Yasir, setelah dilakuakan penggeledahan/pencarian, ditemukan 1 (satu) buah botol baygon semprot, serta 2 (dua) buah botol pegharum merek Glade yang sudah dimodivikasi dan setelah diperiksa ditemukan didalam botol tersebut berupa sabu dan pil ekstasi, yang mana alat tersebut sengaja di buat oleh tersangka Jeffri Wijaya untuk mengklabuhi petugas,” terang Kompol Yasir.

Aas kepemilikan barang tersebut, kemudian tersangka di bawa ke Polsek Sunggal untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Akibat perbuatan tersangka tersebut di ancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Yasir Ahmadi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sambangi KPPN, Bahas Penguatan Sinergitas dan Koordinasi Kelembagaan
Di Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambangi Kejari Tapsel, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Narkoba
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
komentar
beritaTerbaru