Kamis, 23 Juli 2026

Kuasa Hukum Karya Elly Bakal Propamkan Penyidik Polrestabes Medan

Administrator - Jumat, 21 September 2018 13:23 WIB
Kuasa Hukum Karya Elly Bakal Propamkan Penyidik Polrestabes Medan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Meski kasus laporan penipuan dan penggelapan oleh, Dharwan Widjaya alias Kwik Samho telah di proses pihak penyidik Polrestabes Medan, Karya Elly slaku terlapor bakalan mempropamkam oknum penyidik Polrestabes Medan.

“Kasus ini harus dituntaskan oleh penyidik Polrestabes dan bisa menangkap aktor intelektualnya yang telah menggiring pemberitaan di beberap media cetak cenderung sangat tendesius dan kurang berimbang. Karena tidak diperoleh dari sumber lainnya termasuk klien kami,” ujar Suhardi Matondang SH didampingi, Zainuddin Usman SH slaku kuasa hukum, Karya Elly, Jum’at (21/9) kepada wartawan.

Menurut Suhardi, dalam suatu penulisan pemberitaan haruslahlah berimbang dan tidak mencampurkan fakta dan opini menghakimi serta menerapkan azaz praduga tidak bersalah sebagai mana diatur dalam kode etik jurnalistik dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang No 40 tahun 1999.

Oleh Karena itu, terkait kasus yang menimpa klain nya, Matondang meminta kepada penyidik harus menuntaskan kasus itu dan digelar perkara.

“Saya yakin, sebagai penyidik apabila melakukan sesuai tufoksi nya, bakal menciptakan Polisi yang Promoter. Kasus ini tidak berlarut-larut, hingga sampai pada merusak citra baik Karya Elly sebagai klien saya di masyarakat,” ucap Suhardi Matondang.

Lanjut dijelaskan Suhardi, awal terjadinya permasalahan klien nya (Elly-red), terjadi pada tahun 2010 terkait jual beli sebuah ruko yang terletak di Kelurahan Titi Kuning, antara Elly dan penjual ruko tersebut.

“Kami sampaikan bahwa klien kami membeli ruko pada tanggal 22 September 2010 bukan pada Bulan Agustus 2011, seperti yang diberitakan dan tidak pernah menggunakan uang milik dari Dharwan alias Kwik Sam Ho, melainkan menggunakan uang milk klien kami,” ungkap Suhardi. Dan atas masalah ini, masih dan sedang berlangsung pemeriksaan di penyidikan Polrestabes Medan.

“Atas nama klien, kami meminta dan keberatan atas dicantumkannya kata-kata bahwa klien kami adalah pelaku dan burunon dari kasus dimaksud oleh penyidik, karena saat ini klien kami belum terbukti secara hukum melakukan tindak pidana dan tidak masuk dalam daftar DPO,” terangnya.

Suhardi menambahkan, Elly juga tidak benar melarikan diri, apa lagi bersembunyi disuatu tempat, dan mengenai jual beli gudang, renovasi gudang tidak ada kaitanya dengan kasus yang dilaporkan.

“Karena jual beli adalah terjadi pada tahun 2011 dan jual belli ruko pada tanggal 22 September 2010. Klien kami tidak pernah ada hubungan kerjasama usaha dalam bentuk apapun dengan Dharwan Widjaya alias Kwik Sam Ho,” tuturnya.

Suhardi menegaskan, bahwa saat Elly bermaksud ingin menjual gudang miliknya yang dibeli dari Dharwan, kemudian yang terjadi adalah Dharwan meminta uang sebesar Rp1. 153. 609.000. Yang mana telah dibayar lunas seluruhnya oleh Elly kepada Dharwan alias Kwik Sam Ho, sehingga kedua nya tidak ada mengalami kerugian dan bahkan mendapatkan keuntungan,” tandasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sambangi KPPN, Bahas Penguatan Sinergitas dan Koordinasi Kelembagaan
Di Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambangi Kejari Tapsel, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Narkoba
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
komentar
beritaTerbaru