Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Oknum Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kamaruddin Kaloko (55), yang terjaring OTT oleh personel Polsek Delitua pada, Jumat (7/9), kemarin sekitar pukul 14.00 WIB lalu, diancam hukuman 15 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaiakn Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi kepada wartawan dalam paparan kasus OTT seorang oknum Kepling, Senin (17/9) di Mapolrestabes Medan, pasca sepuluh hari berselang tertangkap.
Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari korban atas nama Roger Taruna, bahwa ada seorang oknum kepling meminta sejumlah uang kepadanya.
“Kepling itu meminta biaya pengurusan ganti rugi tanah milik Roger, yang terkena pelebaran jalan di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor. Tersangka mengatakan bahwa korban tidak boleh menandatangani berita acara pencairan, sebelum setuju menyerahkan uang sebesar Rp30 juta,” kata Kombes Pol Dadang.
Kemudian sambung dilanjutkan oran nomor satu di Mapolrestabes Medan ini, tersangka meminta buku tabungan milik korban sebagai jaminan, hingga pencairan uang ganti rugi dibayarkan atau ditransfer ke rekening milik korban.
Masih dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang, akibat dari ulah Kepling, Roger merasa keberatan sehingga melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Saat dilakukan penyerahan uang dari korban ke tersangka di rumah makan Jalan AH Nasution, petugas gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Delitua langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Kombes Pol Dadang.
Lebih lanjut, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta rupiah, buku tabungan Bank Sumut milik korban dan satu unit handphone merek Nokia warna putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang.(W02)
Dari Aspirasi Reses ke Lahan Pertanian, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani
News
Tabligh Akbar Maulid Nabi di Masjid Quatul Muslimin, Dorong Persatuan dan Kepedulian Sosial
News
Ternate Kelompok Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Lanjutan di Kota Ternate, Maluku Utara, mengembangkan produk olahan pangan berbasis bahan lo
Tips
Abu Dhabi, UEA Etihad Airways, maskapai nasional Uni Emirat Arab, memperkenalkanEtihad Wellbeing, sebuah program terbaru yang menghadirk
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) 2026 dapat menjadi acuan bersam
kota
Jakarta PT Federal International Finance (PT FIF) terus berupaya memperkuat komitmennya dalam membangun bisnis yang berintegritas, patuh,
News
Purwokerto Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyiapkan tindak lanjut kerja sama untuk
Tips
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meraih penghargaan Terbaik II atas Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Keme
News
Pangandaran, PT Federal International Finance (FIFGROUP), anak perusahaan PTAstra dan bagian dari Astra Financial, terus memperluas manfaat
Umum
Bekasi, POP MART, perusahaan hiburan berbasis IP terkemuka dan pelopor global dalam budaya designer toys, untuk pertama kalinya menghadirkan
Ekbis