Kamis, 23 Juli 2026

Pegasusn Polsek Sunggal Amanakn Dua Pelaku Curat

Administrator - Kamis, 06 September 2018 15:07 WIB
Pegasusn Polsek Sunggal Amanakn Dua Pelaku Curat

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) masing-masing, Januari Sihombing (20), warga Jalan Pembangunan KM 12 Gg Perjuangan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dan Marliansyah Muika Panjaitan alias Maga (21), warga Jalan Ampera II Gg Sawah, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Informasi dihimpun wartawan, kedua terduga pelaku curat ditangkap pada hari, Selasa (4/9) dini hari sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Rajawali, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simannuntak SE menyeburkan, ikhwal tertangkapnya kedua terduga pelaku curat berawal dari aksi kedua pelaku merencanakan aksi pencurian handphone saat keduanya minum tuak bersama menunggu waktu yang tepat.

Kemudian, keduanya pun beraksi setelah situasi dipagi hari itu terlihat sepi. Lalu, kedua pelaku menuju salah satu rumah warga yang menjadi incaranya.

Dengan membawa satu buah parang berukuran 50 cn, satu buah garou yang sudah dimodifikasi, satu buah gagang kunci T, satu buah obeng, satu buah tanggol dan satu buah pisau dapur mulai melancarkan aksinya.

“Naas bagi kedua pelaku, saat beraksi, korban (pelapor) bernama, Marihot Simanjuntak (43) memergoki aksi kedua pelaku dan berteriak “maling” dan mengejar pelaku,” kata Iptu Budiman Simanjuntak SE, Kamis (6/9).

Pengejaran korban yang dibantu warga berhasil menangkap kedua pelaku. Dan pada saat itu Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang patroli melihat ada kerumunan warga langsung membantu mengamankan pelaku dan kemudian mengamankan barang buktinya.

“Setelah diamankan, kedua pelaku curat diboyong ke Komando, dan korban diminta untuk membuat laporan ke Polsek Sunggal agar pelaku dapat di proses.

Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (2) Yo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Tapsel Raih Nilai IKPA Sempurna 100 dari Kemenkeu, AKBP Anton Santoso: Bukti Komitmen Kelola Anggaran Secara Transparan
Pria 44 Tahun Ditangkap Saat Diduga Hendak Bertransaksi Sabu,Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Sita Barang Bukti 1,36 Gram
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Sambangi KPPN, Bahas Penguatan Sinergitas dan Koordinasi Kelembagaan
Di Hari Bhakti Adhyaksa 2026, Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Sambangi Kejari Tapsel, Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dan Narkoba
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
komentar
beritaTerbaru