Rabu, 27 Mei 2026

Pegasusn Polsek Sunggal Amanakn Dua Pelaku Curat

Administrator - Kamis, 06 September 2018 15:07 WIB
Pegasusn Polsek Sunggal Amanakn Dua Pelaku Curat

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) masing-masing, Januari Sihombing (20), warga Jalan Pembangunan KM 12 Gg Perjuangan, Desa Mulio Rejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dan Marliansyah Muika Panjaitan alias Maga (21), warga Jalan Ampera II Gg Sawah, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Informasi dihimpun wartawan, kedua terduga pelaku curat ditangkap pada hari, Selasa (4/9) dini hari sekira pukul 03.30 Wib di Jalan Rajawali, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simannuntak SE menyeburkan, ikhwal tertangkapnya kedua terduga pelaku curat berawal dari aksi kedua pelaku merencanakan aksi pencurian handphone saat keduanya minum tuak bersama menunggu waktu yang tepat.

Kemudian, keduanya pun beraksi setelah situasi dipagi hari itu terlihat sepi. Lalu, kedua pelaku menuju salah satu rumah warga yang menjadi incaranya.

Dengan membawa satu buah parang berukuran 50 cn, satu buah garou yang sudah dimodifikasi, satu buah gagang kunci T, satu buah obeng, satu buah tanggol dan satu buah pisau dapur mulai melancarkan aksinya.

“Naas bagi kedua pelaku, saat beraksi, korban (pelapor) bernama, Marihot Simanjuntak (43) memergoki aksi kedua pelaku dan berteriak “maling” dan mengejar pelaku,” kata Iptu Budiman Simanjuntak SE, Kamis (6/9).

Pengejaran korban yang dibantu warga berhasil menangkap kedua pelaku. Dan pada saat itu Tim Pegasus Polsek Sunggal yang sedang patroli melihat ada kerumunan warga langsung membantu mengamankan pelaku dan kemudian mengamankan barang buktinya.

“Setelah diamankan, kedua pelaku curat diboyong ke Komando, dan korban diminta untuk membuat laporan ke Polsek Sunggal agar pelaku dapat di proses.

Terhadap tersangka di kenakan Pasal 363 ayat (2) Yo 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Budiman.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rayakan Idul Adha, Pemkab Toba Serahkan Kurban Sembelih
Gubernur Bobby Nasution Salat Iduladha Bersama Ribuan Warga Binjai, Pemprov Sumut Salurkan 167 Hewan Kurban
Dirut Perumda Tirtanadi Serahkan 13 Ekor Hewan Sapi Kurban
Wali Kota Medan Tegaskan Esensi Kurban: Kebahagiaan Itu Bukan untuk Dinikmati Sendiri
Refleksi Iduladha, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial dan Jaga Lingkungan
JNE MEDAN HADIAHKAN HEWAN KURBAN UNTUK INSAN MEDIA,  PERERAT SILATURAHMI DAN SEMANGAT BERBAGI DI MOMEN IDULADHA
komentar
beritaTerbaru