Selasa, 23 Desember 2025

Pegasus Polsek Pancur Batu Ciduk DPO Pelaku Pencuri Sepesialis Bongkar Rumah

Administrator - Jumat, 10 Agustus 2018 18:53 WIB
Pegasus Polsek Pancur Batu Ciduk DPO Pelaku Pencuri Sepesialis Bongkar Rumah

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Team Pegasus Polsek Pancur Batu berhasil menciduk seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan sepesialis bongkar rumah yang sempat DPO, Selasa (9/8) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.

Adapun pelaku yang diamankan yakni, Diky Bayu Ardian alias Bayu (23), warga Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang.

Informasi dihimpun wartawan, penangkapan tersangka pelaku pencurian atas dasar laporan polisi No : LP /235/ VII/ 2018 / Polsek Pancur Batu, atas pelapor, Devi Vandini yang terjadi pada hari, Jumat (13/7) dini hari sekira pukul 05.30 Wib, dirumah korban Jalan Danamon, Dusun VI, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan SH MH mengatakan, bahwa pelapor menerangkan jika pelapor telah menjadi korban pencurian di rumahnya di Jalan Danamon, Dusun VI, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa, 1 (satu) buah tas sandang berwarna coklat merk BONIA yang berisi uang tunai sejumlah Rp3 juta, dan 1 (satu) unit Hp warna Hitam Merk VIVO V7, 1 (satu) unit Hp Tablet Warna Putih merk Samsung, 1 (satu) unit Hp warna Hitam Merk Lenovo yang ditaksir, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp9,2 juta.

“Atas laporan pelapor, korban merasa di rugikan sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Pancur Batu untuk penyelidikan lebih lanjut,” sebut Kompol Faidir melalui Iptu Suhaily.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Andi Syahputra alias Keling (sudah tertangkap dan dilakukan penahananan-red) menerangkan bahwa melakukan pencurian dirumah pelapor bersama tersangka Bayu, dan kemudian di lakukan pencarian terhadap Bayu (tersangka-red).

“Tersangka (Bayu-red) ditangkap saat, Team Pegasus melakukan patroli kring Serse di Tanjung Anom mendapat info sekira pukul 23.30 Wib, tersangka (Bayu-red) berada di Desa Tanjung Anom yang selama ini DPO keluar kota dan kemudian team melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warnet,” sebut Iptu Suhaily.

Lanjut Iptu Suhaily, dari tersangka (Bayu-red) turut diamankan, 1 (satu) buah kunci T. Saat tersangka di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya ada mengambil barang milik orang lain.

“Aksi pencurian itu, tersangka berhasil mencuri barang milik korban berupa, Camera Canon dan uang tunai Rp150 ribu dari rumah korban di Perumahan Graha, Desa Tanjung Anom bersama rekannya, Tasya pada awal bulan Juni tahun 2018,” ucap Iptu Suhaily.

Kemudian, aksi pencurian tersangka (Bayu-red) juga dilakukan dan berhasil mengambil, kipas angin dari Desa Tanjung Anom pada bulan Juli tahun 2018 .

“Kepada petugas, tersangka menerangkan bahwa kunci T miliknya tersebut di peroleh dari temannya yang bernama Alex, yang tinggal di dekat Universitas Unika Medan. Dalam kasus ini, polisi telah mempersiapkan berkas untuk dikirim ke JPU,” ungkap Iptu Suhaily.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
CEO Media Sumut24 Group Rianto SH MH Tutup Tahun 2025 dengan Syukur dan Berbagi
Peletakan Batu Pertama Masjid Babussalam Lembah Lubuk Raya, Polres Padangsidimpuan Dukung Penguatan Kerukunan Warga
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Lilin Toba 2025 di Padangsidimpuan
Ini Tampang Romadon Pemicu Pembakaran Mapolsek MBG
Sepanjang 2025, BNN Sumut Sita 84 Kg Sabu dan 760 Kg Ganja
PWI Madina Punya Ketua Baru, Zamharir Rangkuti Terpilih Periode 2025–2028
komentar
beritaTerbaru