Di Ajang PRSU ke-50, Kabupaten Asahan Tampilkan Pesona 14 Etnis dan Kekayaan Produk Unggulan
sumut24.co MEDAN, Kabupaten Asahan tampil memukau dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dengan menampilkan aneka kekayaan seni
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Team Pegasus Polsek Pancur Batu meringkus seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan 3C yang sempat buron sejak tahun 2017.
Informasi dihimpun Media Group SUMUT24, pada hari, Rabu (17/7/2018) dari Mapolsek Pancur Batu, adapun tersangka yang yang ditangkap meski masuk DPO ini bernama, Anggara Saputra Sitepu alias Angga (25) penduduk Dusun V, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu.
Tersangka melakoni aksinya ber 4 (empat) bersama dengan 3 (tiga) orang rekanya di Dusun II Pancur Telur, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang pada tahun 2017 lalu. Dari ke empat, tiga diantaranya sudah diproses hukum. Sedangkan tersangka (Angga-red) berhasil kita tangkap, Rabu (17/7/2018).
Penangkapan berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat oleh team Pegasus Polsek Pancur Batu yang menyebutkan bahwa di jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu adanya kabar keberadaan tersangka pelaku 3C yang DPO yakni, Anggara Saputra Sitepu (25) yang berprofesi sebagai supir angkot warga dusun V desa Durin simbelang yang menjadi DPO dalam kasus pelanggaran pasal 363 KUHPidana yang dilaporkan pada Polsek Pancur batu dan dengan dasar SP kap/ 120/VII/2018/Reskrim tanggal 18/7/2018 langsung memburu tersangka.
Team Pegasus yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Suhailly langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka pada saat sedang duduk di bengkel tak jauh dari tempat tinggalnya. Sewaktu di interograsi ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan mengangkut hasil curiannya dengan menggunakan angkot milik orang tuanya .
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily mengatakan bahwa, Anggara Sitepu ditangkap atas keterlibatanya telah melakukan aksi pencurian di rumah warga bersama dengan empat orang lainya.
“Tiga TSK lainya sebelumnya atas nama Frendi Sembiring, Dandi Bangun dan Edi Suranta Sembiring telah tertangkap dan telah menjalani proses hukum, dan kini kami tangkap seorang lagi atas nama Anggara Saputra Sitepu dan masih ada lagi seorang pelaku yang belum tertangkap yang khabarnya lari ke Pekan Baru,” ungkap Suhaily.
Selain tersangka (Anggara-red), sambung Kanit Reskrim, pihaknya juga menyita 1 (satu) mini bus (angkot) trayek 110 BK 1076 FW milik orang tua tersangka yang digunakan untuk membawa barang hasil curian, pungkas Iptu Suhaily.(W02)
sumut24.co MEDAN, Kabupaten Asahan tampil memukau dalam ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 dengan menampilkan aneka kekayaan seni
kota
Wasekjen DPP AMPI Leriadi Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
kota
JAM PMII Kecam Manuver Nusron Wahid dan KH Zulfa "Jangan Jadikan Sumut Arena Transaksi Politik!"
kota
Puncak Penghargaan JNE Content Competition 2026, Wadah Kreativitas Anak Bangsa
kota
sumut24.co MEDAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi membuka Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) Dewan Pengurus K
kota
sumut24.co MEDAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, bersa
kota
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH., MH., menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Dr. Ha
News
Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe
Hukum
DPRD Sumut Soroti Minimnya Transparansi Data Pengunjung PRSU, Rudi Alfahri Publikasi Bagus, Tapi Tak Sesuai Fakta di Lapangan
News
Kompak! Dua Kapolres Sambangi Kodim 0212/Tapsel, TNIPolri Perkuat Barisan Jaga Sinergitas dan Stabilitas Tabagsel
Hukum