Rabu, 27 Mei 2026

Pegasus Polsek Pancur Batu Ringkus Buronan Kasus 3C 

Administrator - Rabu, 18 Juli 2018 14:53 WIB
Pegasus Polsek Pancur Batu Ringkus Buronan Kasus 3C 

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

 

Kepolisian Sektor (Polsek) Pancur Batu Polrestabes Medan melalui Team Pegasus Polsek Pancur Batu meringkus seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan 3C yang sempat buron sejak tahun 2017.

Informasi dihimpun Media Group SUMUT24, pada hari, Rabu (17/7/2018) dari Mapolsek Pancur Batu, adapun tersangka yang yang ditangkap meski masuk DPO ini bernama, Anggara Saputra Sitepu alias Angga (25) penduduk Dusun V, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu.

 

Tersangka melakoni aksinya ber 4 (empat) bersama dengan 3 (tiga) orang rekanya di Dusun II Pancur Telur, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang pada tahun 2017 lalu. Dari ke empat, tiga diantaranya sudah diproses hukum. Sedangkan tersangka (Angga-red) berhasil kita tangkap, Rabu (17/7/2018).

 

Penangkapan berawal dari diterimanya informasi dari masyarakat oleh team Pegasus Polsek Pancur Batu yang menyebutkan bahwa di jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu adanya kabar keberadaan tersangka pelaku 3C yang DPO yakni, Anggara Saputra Sitepu (25) yang berprofesi sebagai supir angkot warga dusun V desa Durin simbelang yang menjadi DPO dalam kasus pelanggaran pasal 363 KUHPidana yang dilaporkan pada Polsek Pancur batu dan dengan dasar SP kap/ 120/VII/2018/Reskrim tanggal 18/7/2018 langsung memburu tersangka.

 

Team Pegasus yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Suhailly langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka pada saat sedang duduk di bengkel tak jauh dari tempat tinggalnya. Sewaktu di interograsi ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian dan mengangkut hasil curiannya dengan menggunakan angkot milik orang tuanya .

 

Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily mengatakan bahwa, Anggara Sitepu ditangkap atas keterlibatanya telah melakukan aksi pencurian di rumah warga bersama dengan empat orang lainya.

 

“Tiga TSK lainya sebelumnya atas nama Frendi Sembiring, Dandi Bangun dan Edi Suranta Sembiring telah tertangkap dan telah menjalani proses hukum, dan kini kami tangkap seorang lagi atas nama Anggara Saputra Sitepu dan masih ada lagi seorang pelaku yang belum tertangkap yang khabarnya lari ke Pekan Baru,” ungkap Suhaily.

 

Selain tersangka (Anggara-red), sambung Kanit Reskrim, pihaknya juga menyita 1 (satu) mini bus (angkot) trayek 110 BK 1076 FW milik orang tua tersangka yang digunakan untuk membawa barang hasil curian, pungkas Iptu Suhaily.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Selain Jual Miras Palsu, THM Phantom Ternyata Juga Tak Punya Iziin NPPBKC
Maknai Idhul Adha Ladon Club Sembelih Kurban 6 Lembu 2 Kambing.
MPW Pemuda Pancasila Sumut Salurkan 1.620 Bungkus Daging Qurban untuk Panti Asuhan dan Korban Banjir Aceh Tamiang
Kondisi Sehat Keponakan Walikota Tebing Tinggi Masih Ditahan di Mapolda Sumut
MBG di MIN 6 Kota Medan Mendadak Terhenti, Orang Tua Murid Pertanyakan Sikap Kepala Sekolah ?
Idul Adha 1447 H, DPD II PKN Kota Medan Sembelih 1 Ekor Sapi Qurban Berbagi Kepada Ratusan Kader
komentar
beritaTerbaru