Kamis, 23 Juli 2026

Curi Ponsel Seorang Jukir Diserahkan Ke Polsek Sunggal

Administrator - Selasa, 03 Juli 2018 15:28 WIB
Curi Ponsel Seorang Jukir Diserahkan Ke Polsek Sunggal

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan mengamankan seorang tersangka pelaku pencuri ponsel bernama, Abdi Haris Ginting (27) warga Jalan Bustaman Bandar Kalipah, Percut Seituan yang sebelum diamankan berhasil ditangkap warga.

Informasi dihimpun wartawan, tersangka yang merupakan juru parkir ini, sebelum diserahkan ke Mapolsek Sunggal, mencuri ponsel milik, Romiunus (27) warga Jalan Dusun XII Pondok Miri Gang Napit No 108, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada hari, Senin (2/7/2018) kemarin.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan mengatakan, terugkapnya aksi pencurian dengan kekerasan (curat) oleh tersangka berawal dari laporan adik korban kepada abangnya (korban-red) yang kehilangan ponsel.

“Korban yang mengetahui ponsel miliknya raib dari dalam rumah, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di sebuah warnet di Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” ujar Kompol Yasir, Selasa (3/6/2018).

Sesampainya korban disalah satu warnet bersama adiknya, sambung Kompol Yasir, korban melihat gelagat mencurigakan dari salah satu pengunjung warnet tak lain, Abdi Haris Ginting.

“Korban yang mengenali pelaku semakin curiga saat melihat gelagat, Abdi Haris Ginting yang langsung pergi meninggalkan warnet setelah melihat kedatangan korban,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Masih Alumnus Akpol Tahun 2005 ini, korban yang tidak ingin kehilangan jejak, langsung mengejar dan menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai pelaku (Abdi Haris Ginting-red).

“Ketika korban melakukan penggeledahan, korban mendapati ponsel Xiaomi miliknya di saku celana pelaku,” jelas Kompol Yasir seraya menambahkan, oleh korban, pelaku berikut barang bukti diserahkan ke petugas Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli rutin di Wilkum Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

“Imbas perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 5 e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Yasir.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Momen Hangat! Kapolres Padangsidimpuan Datangi Kejari, Bawa Surprise di Hari Bhakti Adhyaksa
Rapat Paripurna DPRD Tapsel Soroti APBD 2025, Gus Irawan Ungkap Capaian Keuangan Daerah yang Positif
Generasi Madina Harus Bangkit! Sekda, Ketua DPRD dan Kapolres Kompak Kampanye Tolak Narkoba
Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal 128 Ribu Batang ke Bea Cukai Sibolga, Satu Terduga Pelaku Diserahkan
Silaturahmi Perdana ke Pengadilan Negeri, Kapolres Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Dilantik Jadi Kepala BGN, Sudaryono Punya Kekayaan hingga Rp31,39 Miliar
komentar
beritaTerbaru