Selasa, 23 Desember 2025

Curi Ponsel Seorang Jukir Diserahkan Ke Polsek Sunggal

Administrator - Selasa, 03 Juli 2018 15:28 WIB
Curi Ponsel Seorang Jukir Diserahkan Ke Polsek Sunggal

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co

Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan mengamankan seorang tersangka pelaku pencuri ponsel bernama, Abdi Haris Ginting (27) warga Jalan Bustaman Bandar Kalipah, Percut Seituan yang sebelum diamankan berhasil ditangkap warga.

Informasi dihimpun wartawan, tersangka yang merupakan juru parkir ini, sebelum diserahkan ke Mapolsek Sunggal, mencuri ponsel milik, Romiunus (27) warga Jalan Dusun XII Pondok Miri Gang Napit No 108, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang pada hari, Senin (2/7/2018) kemarin.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE kepada wartawan mengatakan, terugkapnya aksi pencurian dengan kekerasan (curat) oleh tersangka berawal dari laporan adik korban kepada abangnya (korban-red) yang kehilangan ponsel.

“Korban yang mengetahui ponsel miliknya raib dari dalam rumah, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku di sebuah warnet di Jalan Medan-Binjai Km 13,5, Kecamatan Sunggal, Deliserdang,” ujar Kompol Yasir, Selasa (3/6/2018).

Sesampainya korban disalah satu warnet bersama adiknya, sambung Kompol Yasir, korban melihat gelagat mencurigakan dari salah satu pengunjung warnet tak lain, Abdi Haris Ginting.

“Korban yang mengenali pelaku semakin curiga saat melihat gelagat, Abdi Haris Ginting yang langsung pergi meninggalkan warnet setelah melihat kedatangan korban,” ungkap orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Masih Alumnus Akpol Tahun 2005 ini, korban yang tidak ingin kehilangan jejak, langsung mengejar dan menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai pelaku (Abdi Haris Ginting-red).

“Ketika korban melakukan penggeledahan, korban mendapati ponsel Xiaomi miliknya di saku celana pelaku,” jelas Kompol Yasir seraya menambahkan, oleh korban, pelaku berikut barang bukti diserahkan ke petugas Polsek Sunggal yang sedang melakukan patroli rutin di Wilkum Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

“Imbas perbuatannya, pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 e dan 5 e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Yasir.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Sumut Foundation: Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
komentar
beritaTerbaru