Selasa, 23 Desember 2025

Polsek Percu Seituan Amankan Pelaku Jambret

Administrator - Senin, 02 Juli 2018 13:38 WIB
Polsek Percu Seituan Amankan Pelaku Jambret

 

Baca Juga:

MEDAN | SUMUT24.co

Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Seituan Polrestabes Medan mengamankan seorang tersangka pelaku kasus tindak pidana Pasal 363 KUHPidana ayat (1) pada hari, Minggu (1/7) sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun tersangka yang diamankan yakni, Rihad Saragih Als Aseng (29) warga Jalan Pasar III Gg Murai Krakatau berdasarkan LP / 1306 / VII / 2018 / SPKT PERCUT Tgl 01 Juli 2018.

Informasi dihimpun wartawan, tersangka ditangkap di Jalan William Iskandar, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung sesaat setelah merampas HP milik korban bernama, Albe Goloya Silaban (27) penduduk Jalan Sukaria No 135, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.

“Peristiwa penjambretan itu terjadi pada hari, Minggu (01/6) sekira pukul 20.30 WIB ketika pelapor (korban) sedang duduk menunggu teman, tiba-tiba datang pelaku merampas hand phone xiomi milik pelapor,” kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidil Zikri SIK MH, Senin (2/7).

Saat tersangka berusaha kabur, sambung orang nomor satu di Mapolsek Percut Seituan ini, pelaku terjatuh dari sepeda motor yang di kendarainya, kemudian pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat.

“Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mendapat kabar bahwa di amankan pelaku pencurian hand phone, selanjutnya anggota unit reskrim datang ke TKP dan langsung memboyong pelaku ke mako berikut barang bukti, 1 (satu) Unit Hp Xiomi milik korban dan, 1 (satu) Unit Honda Beat Tanpa Plat yang digunakan tersangka,” sebut Kompol Faidil.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, tandas Kompol Faidil Zikri.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Sumut Foundation: Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
komentar
beritaTerbaru