Selasa, 07 April 2026

Bandar Narkoba Ditembak, 442 Bungkus dan 3 Paket Kecil Disita

Administrator - Senin, 25 Juni 2018 15:32 WIB
Bandar Narkoba Ditembak, 442 Bungkus dan 3 Paket Kecil Disita

LIMA PULUH I SUMUT24 Dua orang tersangka jaringan bandar narkoba di Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras Batubara ditangkap Sat reserse narkoba Polres Batubara. Satu diantaranya terpaksa dihadiahi tima panas dari polisi karena mencoba melarikan diri. “Dari keduanya petugas meyita barang bukti ratusan linting daun ganja kering dan 3 paket sedang sabu”, kata Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH M Hum didampingi Kasat Narkoba AKP Herry Tambunan SE, saat memberikan paparan, Senin (25/6) dirungan Kapolres. Diungkapkan, penangkapan tersangka RS alias Rama (22) dan D alias Darwin (47) bermula dari pesan singkat dari warga langsung ke telepon genggam saya. Pesan singkatnya menginformasikan bahwa di Pantai Burung Jalan Ahmad Yani Lingkungan V Kelurahan Pangkalan Dodek Lama Kecamatan Medang Deras ada penjual narkotika berinisial RS . Atas informasi yang diterima lalu diperintahkan Kasat Narkoba bersama anggota untuk melakukan penyidikan. Selanjutnya tim opsnal Sat Narkoba Polres Batubara melakukan pengamatan selama 2 hari. Setelah yakin maka pada Jumat (22/6) sekitar pukul 10.30 wib, tim melakukan penggerebekan di rumah target. Personil mengamankan 2 orang tersangka yakni pemilik rumah RS serta D. Dari rumah RS disita 397 bungkus ganja kering siap pakai dibungkus dengan kertas koran dari sebuah ember plastik, 25 bungkus ganja kering dari dompet sehingga total disita 422 bungkus ganja kering, 3 paket sedang sabu dikemas dalam plastik klip transparan. 2 buah plastik transparan kosong ukuran sedang, 5 buah plastik transparan kosonf ukuran kecil, 2 buah pipet, satu buah tas sandang, satu buah timbangan elektrik, satu buah kertas tictac dan satu unit HP warna hitam. “RS alias Rama ini mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan asal daun ganja, sehingga dengan terpaksa personil mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kanan kaki tersangka”, jelas Simatupang. RS mengaku daun ganja diperolehnya dari orang Aceh yang tidak diketahui identitasnya sebanyak 300 gram sudah dibungkus kertas koran sebanyak 422 bungkus. Sedangkan sabu diperoleh dari Iwan Onta melalui anggotanya bernama Riski sebanyak 1 jie (gram). Tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolres Batubara guna penyidikan lebih lanjut sedangkan terhadap Iwan Onta dan Riski telah diterbitkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (jo)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Manortor Meriahkan Halal bi Halal Persatuan Batak Muslim Satataring Lampung
UNPAB Gelar Sosialisasi Penulisan Artikel Scopus bagi Dosen
Hadiri Deck Reception ASEAN Plus Cadet Sail 2026, Rico Waas Kenalkan Medan Sebagai Kota Multikultural
Pemko Medan Ajak Siswa Sekolah Rakyat Naik KRI Bima Suci
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
komentar
beritaTerbaru