Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Baca Juga:
MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Sunggal Polrestabes Medan menciduk (2) dua orang tersangka pelaku pencuri yang sedang beraksi di Jalan Sembada Medan pada hari, Rabu (20/6).
Informasi dihimpun wartawan, Minggu (24/6) aksi keduanya gagal setelah dipergoki oleh korbannya, Sarah Manalu (27) warga Jalan Sembada X No 2, Kelurahan Padangbulan Selayanag II, Kecamatan Medan Selayang Medan.
Adapun kedua pelaku yang diamankan, Muhammad Rasyid Ridho Damanik (33) penduduk Jalan Pembela Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Deliserdang dan, Reza Pahlepi (32) warga Jalan Brigjen Katamso Gg Bidan No 26, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
“Kedua pelaku diamankan saat menjalankan aksi nekatnya mencuri ban serap, lalu alarm mobil milik korban menyala,†ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Lanjut Kompol Yasir mengungkapkan, korban mengetahui aksi pencurian itu langsung mendatangi mobilnya yang saat itu tengah terparkir di tepi jalan depan rumahnya.
“Korban yang mendapati pelaku langsung berteriak maling, sehingga mengundang perhatian warga sekitar dan spontan melakukan pengejaran dan menangkap satu dari dua pelaku,†ungkap mantan Kapolsek Patumbak ini.
Sambung Kompol Yasir, saat bersamaan, tim Pegasus Polsek Sunggal melintas di lokasi dan berhasil meringkus rekan pelaku yang sempat berupaya kabur dari kejaran warga,†tambah Alumnus Akpol Tahun 2005 ini.
Usai diamankan, kata Yasir, pelaku berikut barang bukti berupa satu buah ban serap mobil merek Dunlop dan Becak Bermotor Honda tanpa plat langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,†tandas orang nomor satu di Mapolsek Patumbak ini.(W02)
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Sumut Foundation Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
kota
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
JANTHO Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan
News
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
kota
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
kota
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota
Dinilai Transparan dan Akuntabel, KPU Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Informatif
kota
Bertanding untuk Bersanding, PWI Madina Cari Pemimpin Baru, Ketua PWI Sumut Menang Harus Merangkul
kota