Jumat, 13 Februari 2026

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Administrator - Rabu, 20 Juni 2018 13:58 WIB
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curamor) di Jalan Marelan Raya Pasar V Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (20/6)

Kedua tersangka yang diamankan yakni Zola (22) warga Palo Kuro Batang Srai Hamparan Perak dan Udin (48) warga Jalan Young Panah Hijau Gang Kuweni,Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Labuhan.Bersama tersangka satu unit sepeda motor hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti.

Tertangkapnya kedua pemuda pengangguran itu, ketika pihak kepolisian mendapat informasi jika akan ada seseorang yang akan menjual satu unit sepeda motor hasil curian. Mendapat informasi itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Labuhan dengan metode undercover buy memancing tersangka untuk melakukan transaksi.

“Begitu kita mendapat informasi jika ada yang menjual sepeda motor curian, anggota yang menyamar sebagai pembeli memancing tersangka untuk melakukan transaksi,”kata Kanit Resrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan

Masih kata, Bonar setelah melakukan kesepakatan, sekitar pukul 07. 00 WIB tersangka berhasil dibekuk  di Jalan Marelan Raya Pasar V Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan berikut dengan satu unit sepeda motor Honda Scopy  bernomor polisi BK 4055 ADJ warna merah yang diduga hasil curian tersebut.

“Saat diringkus dan diinterogasi, tersangka mengakui jika sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya pada Selasa (19/6) lalu dan tersangka udin Ikut menjual dan mencari pembeli sepeda motor Socpy hasil Curian,” katanya.

Mendengar hal tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Udin.

“Dia (Udin) diamankan karena Ikut menjual dan mencari pembeli sepeda motor Socpy hasil Curian. Sedangkan terhadap tersangka Zola, Team terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan,”ucap Mantan Kanit Reskrim Hamparan Perak ini.

Dari hasil pemeriksaan, Ia menuturkan, sepeda motor tersebut diketahui milik Mawardi (51) warga Dusun V Gang Abadi Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban kehilangan sepeda motor pada hari Selasa (19/6) sekitar pukul 15.00 Wib dari lokasi Parkir Depot Pertamina Pekan Labuhan.

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses lebih lanjut,” tuturnya (rahmad)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
Arus Kembali Normal! Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Kawal Pembukaan Jembatan Batang Angkola
Generasi Emas Harus Bersih! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Suntikkan Kesadaran Anti Narkoba di Sangkunur
Perang Total Lawan Narkoba!” Dansatgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Tegaskan Generasi Muda Harus Diselamatkan
komentar
beritaTerbaru