Selasa, 07 April 2026

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Administrator - Rabu, 20 Juni 2018 13:58 WIB
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Tim operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Labuhan berhasil mengamankan dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curamor) di Jalan Marelan Raya Pasar V Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (20/6)

Kedua tersangka yang diamankan yakni Zola (22) warga Palo Kuro Batang Srai Hamparan Perak dan Udin (48) warga Jalan Young Panah Hijau Gang Kuweni,Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Labuhan.Bersama tersangka satu unit sepeda motor hasil curian turut diamankan sebagai barang bukti.

Tertangkapnya kedua pemuda pengangguran itu, ketika pihak kepolisian mendapat informasi jika akan ada seseorang yang akan menjual satu unit sepeda motor hasil curian. Mendapat informasi itu, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Labuhan dengan metode undercover buy memancing tersangka untuk melakukan transaksi.

“Begitu kita mendapat informasi jika ada yang menjual sepeda motor curian, anggota yang menyamar sebagai pembeli memancing tersangka untuk melakukan transaksi,”kata Kanit Resrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar Pohan

Masih kata, Bonar setelah melakukan kesepakatan, sekitar pukul 07. 00 WIB tersangka berhasil dibekuk  di Jalan Marelan Raya Pasar V Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan berikut dengan satu unit sepeda motor Honda Scopy  bernomor polisi BK 4055 ADJ warna merah yang diduga hasil curian tersebut.

“Saat diringkus dan diinterogasi, tersangka mengakui jika sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya pada Selasa (19/6) lalu dan tersangka udin Ikut menjual dan mencari pembeli sepeda motor Socpy hasil Curian,” katanya.

Mendengar hal tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Udin.

“Dia (Udin) diamankan karena Ikut menjual dan mencari pembeli sepeda motor Socpy hasil Curian. Sedangkan terhadap tersangka Zola, Team terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan,”ucap Mantan Kanit Reskrim Hamparan Perak ini.

Dari hasil pemeriksaan, Ia menuturkan, sepeda motor tersebut diketahui milik Mawardi (51) warga Dusun V Gang Abadi Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban kehilangan sepeda motor pada hari Selasa (19/6) sekitar pukul 15.00 Wib dari lokasi Parkir Depot Pertamina Pekan Labuhan.

“Saat ini kedua tersangka telah kita amankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses lebih lanjut,” tuturnya (rahmad)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
komentar
beritaTerbaru