Jumat, 13 Februari 2026

Ancam Bunuh Abang Kandung, Jakaria Gol

Administrator - Rabu, 20 Juni 2018 11:12 WIB
Ancam Bunuh Abang Kandung, Jakaria Gol

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Gegara warisan, Jakaria Peranginangin alias Jeck (22) warga Jalan Dusun XVII Sempat Arih, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

Pasalnya, pria yang keseharianya sebagai petani ini nekat mengancam abang kandungnya sendiri,Japet Peranginangin (37) warga Jalan Dusun XVII Sempat Arih, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang dengan menggunakan kampak.

Informasi dihimpun wartawan, ikhwal pengancaman itu terjadi di Jalan Dusun XVII Sempat Arih, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, tepanya di sebuah warung kopi pada hari, Sabtu (2/6) sekira pukul 11.30 WIB.

Saat itu, tersangka (Jakaria Peranginangin-red) menemui abang kandungnya, Japet Peranginangin meminta uang sewa ladang sawit milik peningalan almarhum orangtuanya yang dikontrakan. Kemudian pelaku berkata “kuhancurian kau nanti, kubunuh kau nanti” sembari mengacungkan sebilah kapak kepada korban.

“Usai mengancam, pelaku meninggalkan korban. Selanjutnya pelaku pergi kesebuah warung kopi, yang letaknya dekat dengan rumah korban,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi, Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (20/6).

Sambung Kompol Wira, selang waktu 15 menit, korban mendatangi pelaku, ke warung kopi. Dan bertemu dengan pelaku. Dengan berkata, ngapai kau marah marah. ? , kemudian pelaku kembali mengancam dengan berkata “kubunuh kau nanti”.

Hingga selanjutnya pelaku mengambil parang dan kapak yang dibawa pelaku terletak di bawah meja warung, dan langsung mengejar korban dengan posisi tangan kanan pelaku memegang kapak besi gagang kayu sepanjang 50 cm.

“Korban yang merasa takut, langsung berlari hingga terjatuh keparit. Selanjutnya pelaku mengayunkan parang tersebut kearah punggung sebelah kiri korban sebanyak 2 kali, hingga mengeluarkan darah,” terang Kompol Wira.

Dan selanjutnya sambung orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini, tangan kiri pelaku yang memegang kapak, juga mengayunkan kearah kepala korban, namun sempat ditangkis oleh korban, dan hanya terkena gagang kapak tersebut.

“Warga yang melihat kejadian itu, selanjutnya para warga yang ada disekitar lokasi langsung melerai. Dan kemudian, korban pun membuat pengaduan ke Polsek Sunggal, setelah sebelumnya dilakukan visum. Selanjutnya pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Batam Riau. Bersembunyi karena ketakutan,” jelas Kapolsek.

Dan pada hari jumat tanggal 15 juni 2018 tim opsnal unit reskrim mendapat informasi pelaku sudah pulang dari batam dan berada di seputaran, Jalan Binjai. Kemudian, tim opsnal reskrim mengecek di seputaran TKP, dan menjumpai pelaku dan langsung melakukan penangkapan dan kemudian mencari barang bukti dan setelah itu langsung membawanya ke komando Polsek Sunggal untuk diproses. Tersangka dipersangkakan melakukan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,” pungkas Kompol Wira.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Ramadan 1447 H, PT SJA Salurkan 200 Kotak Air Mineral untuk 13 Masjid di Perbaungan
Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
komentar
beritaTerbaru