Selasa, 16 Juni 2026

Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Gembong Narkoba, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita

Darmanto - Selasa, 16 Juni 2026 19:10 WIB
Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Gembong Narkoba, 10.447 Butir Ekstasi, 828 Vape Narkoba, dan Uang Rp 246 Juta Disita
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan narkoba. Kali ini, bandar narkoba yang sudah berulang kali keluar masuk penjara, berhasil diringkus di Desa Muliorejo, Kec.Sunggal, Kab.Deli Serdang, pada akhir Mei lalu.

Gembong narkoba yang diringkus Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, yakni DH (48) warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.

Dari tangannya, petugas menyita 10.447 butir ekstasi, 828 vape narkoba, dan uang Rp.246 juta yang diduga merupakan uang hasil transaksi narkoba.

Dalam setiap aksinya, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba dan setidaknya tercatat sudah pernah empat kali dipenjara, kerap berpindah – pindah tempat, agar sulit terdeteksi Polisi.

"Dalam satu bulan saja, pelaku ini empat kali berpindah – pindah tempat tinggal. Yang bersangkutan selalu mengontrak rumah di pemukiman padat," ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Rafli menambahkan, saat ditangkap di Desa Muliorejo, Sunggal, pelaku tengah bersembunyi di balik mobil yang terparkir di dalam rumah. Pelaku, bahkan sempat menolak menunjukkan dimana narkoba miliknya disimpan. Namun, usai petugas melakukan penyisiran ke beberapa ruangan, petugas akhirnya menemukan narkoba dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kardus dan sebuah koper.

"Narkoba disimpan di dalam sebuah ruangan. Narkoba dipasok dari Malaysia dan kami sedang mengejar jaringan pelaku yang lain. Kami tidak akan berhenti sampai di pelaku, karena kami pastikan pelaku ini merupakan bandar," tambah Rafli.

Selain menyita narkoba dan jumlah besar, dari tangan pelaku petugas menyita 3 mobil mewah dan beberapa sepeda motor, yang diduga merupakan uang hasil pencucian uang.

"Kami tidak hanya fokus pada pengembangan kasus narkoba, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) juga sedang kami dalami, akan kami miskinkan. Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan, tracing asset milik pelaku narkoba akan kami lakukan. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, bagaimana pun cara mereka bekerja dan bertransformasi, kami akan ungkap," pungkas Rafli.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dapat Bantuan Dari Pemerintah Pusat, Wakil Wali Kota Medan Desak Jajaranya Bergerak Cepat Mempersiapkan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi
Berawal dari Temuan Etomidate, Polres Asahan Ungkap Penyimpanan Ratusan Gram Narkoba di Kisaran
Kawal Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Medan : Data Yang Terkumpul, Akan Dijadikan Dasar Penyusunan Kebijakan Pemerintah
Silaturahmi dengan Pangdam I/BB, Rico Waas Perkuat Sinergi Pemko Medan dan TNI
Pengurus Mantan Pemain PSMS Dikukuhkan, Rico Waas Dorong Kebangkitan Sepak Bola Medan
Kota Medan Kian Kondusif, Kapolrestabes Terima Penghargaan dari MUI
komentar
beritaTerbaru