Kamis, 30 April 2026

Hakim Pertanyakan Keabsahan PHK Torganda

Administrator - Kamis, 30 April 2026 21:10 WIB
Hakim Pertanyakan Keabsahan PHK Torganda
sumut24.co - Meda

Baca Juga:

Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan mempertanyakan keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Torganda terhadap para karyawannya.


Keraguan ini muncul setelah terungkap di persidangan bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak diterima langsung oleh para pekerja, melainkan ditandatangani oleh kerabat mereka.


Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (30/4), saksi dari pihak manajemen PT Torganda, Krisnawati, memberikan keterangan mengenai alasan pemecatan Ranto Selamat dan Asaimah Laia. Perusahaan menyatakan keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir.


Namun, saat majelis hakim mendalami prosedur pemanggilan, terungkap fakta bahwa surat panggilan tidak disampaikan langsung kepada pekerja yang bersangkutan.


"Siapa yang menyerahkan SP ini? Mereka sudah tidak ada di lokasi," tanya Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar kepada saksi.


Saksi Krisnawati mengakui surat panggilan tersebut tidak pernah diterima langsung oleh penggugat.


"Saudaranya ada di situ, Pak. Suratnya dibawa Krani Produksi dan ditandatangani oleh saudaranya," jawab saksi.


Majelis hakim kemudian menanyakan keabsahan tanda tangan dalam bukti surat yang diajukan perusahaan. Pasalnya, secara hukum, surat panggilan harus diterima oleh pihak yang bersangkutan atau dikirim ke alamat resmi agar dapat dikategorikan sebagai panggilan patut.


"Jadi tanda tangannya itu tanda tangan si Ranto atau tanda tangan Pak Lohot (saudara ipar)?" tanya hakim.


"Tanda tangan Pak Lohot, sebagai perwakilan keluarga," jawab saksi.


Majelis hakim mengingatkan saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta. Hakim menegaskan adanya konsekuensi hukum apabila keterangan tidak sesuai dengan bukti.


"Saudara beri keterangan sesuai yang Saudara ketahui. Jika tidak sesuai dengan bukti, ada konsekuensi hukum," tegas hakim.


Selain itu, kejanggalan juga terungkap terhadap penggugat lain, yakni Yatili Alase, Idalia Lura, dan Edi Lura. Perusahaan menyatakan telah melakukan pemanggilan, namun saksi mengakui surat hanya ditempel di pintu rumah barak yang sudah kosong karena para pekerja disebut tidak lagi berada di lokasi.


Kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, mempertanyakan keabsahan dokumentasi penempelan surat tersebut sebagai bukti pemanggilan.


Di sisi lain, majelis hakim juga menyoroti manajemen perusahaan yang dinilai tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.


Sidang perselisihan hubungan industrial ini akan dilanjutkan pada Kamis, 7 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat serta saksi dari pihak penggugat.


Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pemanggilan terhadap pekerja yang diduga mangkir harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan kepada yang bersangkutan di alamat yang terdaftar.


Pemanggilan yang tidak diterima langsung atau melalui pihak lain tanpa kuasa yang sah dapat berimplikasi pada tidak terpenuhinya syarat prosedural PHK. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dilema Lahan Sawit Sitaan Negara di Padang Lawas: Masyarakat Cemas, BUMN Didesak Transparan
komentar
beritaTerbaru