Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Baca Juga:
Padang Lawas— Pengelolaan lahan eks-perkebunan kelapa sawit seluas pm47.000 hektar yang telah disita negara di Padang Lawas kini menjadi sorotan utama. Lahan yang sebelumnya dikelola oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan I dan II, Kebun Patogu Janji, serta Koperasi Parsadaan Simangambat Ujung Batu bersama PT Torganda dan PT Torus Ganda, kini berada di bawah kendali BUMN PT Agrinas Palma Nusantara. Namun, proses transisi ini memicu keresahan dan pertanyaan besar di tengah masyarakat lokal.
Lahan-lahan ini disita berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006 dan diserahkan secara bertahap dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan ke Jaksa Eksekutor, Kementerian Kehutanan, hingga akhirnya kepada Kementerian BUMN. Kini, PT Agrinas Palma Nusantara memegang mandat pengelolaan, namun dinamika di lapangan menunjukkan adanya sejumlah masalah serius.
Keresahan Masyarakat dan Proses Verifikasi yang Janggal
Sejak mandat pengelolaan beralih, masyarakat di Kecamatan Huristak, Barumun Tengah, Simangambat, dan Ujung Batu sangat antusias untuk terlibat kembali. Banyak warga telah menyerahkan fotokopi KTP dan KK sebagai tanda kesediaan untuk proses verifikasi. Sayangnya, proses ini dituding tidak transparan dan tanpa struktur resmi yang jelas.
"Banyak pihak yang mengatasnamakan 'pengurus' tanpa legitimasi hukum, ini sangat meresahkan," ujar salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Huristak Madayan Hasibuan SH. Kecurigaan juga mencuat bahwa PT Agrinas Palma Nusantara menunjuk satu kelompok masyarakat secara eksklusif untuk melakukan verifikasi. Langkah ini dinilai tidak partisipatif dan berpotensi memicu kecemburuan sosial serta menghambat rekonsiliasi yang adil.
Para tokoh masyarakat dari empat kecamatan terdampak mendesak agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintahan desa, tokoh adat, dan koperasi lokal, dilibatkan dalam proses verifikasi yang transparan dan terbuka. Mereka menekankan bahwa BUMN seharusnya bertindak sebagai fasilitator dialog, bukan penentu mitra secara sepihak.
Tantangan Hukum: Status Lahan Masih Kawasan Hutan Negara
Di samping dinamika sosial, tantangan hukum menjadi krusial. Lahan eks-KPKS Bukit Harapan I dan II, Koperasi Parsub, dan Kebun Patogu Janji ini masih berstatus kawasan hutan negara. Menurut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, lahan eks-perkebunan sawit yang tidak lagi berizin memang dapat dimanfaatkan untuk ketahanan pangan nasional, salah satunya melalui skema kemitraan plasma.
Namun, Madayan Hasibuan, praktisi hukum dan pemerhati agraria dari Padang Lawas Utara, menegaskan bahwa lahan berstatus kawasan hutan negara tidak dapat serta merta dijadikan objek perkebunan sawit plasma. "Sampai saat ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan negara. Jika prosedur hukum tidak ditempuh, implementasi plasma akan berisiko melanggar hukum kehutanan dan administrasi negara," tegas Madayan. Ia menekankan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara harus menyelesaikan seluruh perizinan kehutanan dan legalisasi kawasan sesuai aturan yang berlaku sebelum memfasilitasi pembagian lahan plasma.
Data Lama Plasma Bermasalah dan Potensi Konflik Baru
Madayan juga menyoroti masalah dalam pendataan ulang masyarakat. Menurutnya, data lama plasma banyak mengandung manipulasi, seperti nama ganda, identitas fiktif, dan ketidaksesuaian subjek hukum. Selain itu, praktik jual beli hak atas kebun plasma secara informal yang telah terjadi selama ini juga menciptakan realitas sosial baru. Jika hal ini tidak ditangani dengan hati-hati, verifikasi ulang justru berpotensi memunculkan konflik horizontal di antara masyarakat.
Sebagai solusi strategis yang realistis, Madayan menyarankan agar masyarakat didorong untuk masuk ke dalam skema Perhutanan Sosial. "Skema ini memiliki dasar hukum yang kuat, bersifat partisipatif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," pungkasnya.
PT Agrinas Palma Nusantara kini dihadapkan pada dilema besar: di satu sisi harus memenuhi harapan masyarakat untuk bermitra, di sisi lain wajib memastikan setiap langkah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, terutama terkait status lahan sebagai kawasan hutan negara.rel
Tak Mau Ada Kendala Saat Bertugas, Kapolres Tapsel Pastikan Armada Polisi Siap Operasional
News
Kapolres Tapsel Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tekankan Pentingnya Kebersamaan Jaga Kamtibmas Persaudaraan Jadi Kekuatan Daerah
News
Prabowo Copot Purbaya dari Menkeu
News
BELAWAN I SUMUT24.COTim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan satu orang pemuda yang diduga terlibat aktivitas tawuran serta menyita e
News
sumut24.co MedanAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2027 Rp6,98 triliun lebih. Hal itu berdasarkan Kebijakan Umum Ang
kota
SELAMAT BERKARYA DAN SUKSES, SUAHASIL NAZARAMENGEMBALIKAN KEKUATAN EKONOMI INDONESIA DI TENGAH TEKANAN RAKYA
News
sumut24.co MedanWakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menyaksikan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Ruang Bersam
Umum
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Muti menin
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan tali asih kepada 13 purna olahragawan berprestasi
Umum
sumut24.co MedanSuasana pagi di UPT SMP Negeri 1 Medan, Jalan Bunga Asoka, Senin (14/9/2026), tampak berbeda dari biasanya. Halaman sekola
kota