Selasa, 07 April 2026

Rekaman CCTV Hantarkan Andi Berlebaran di Penjara

Administrator - Sabtu, 09 Juni 2018 12:52 WIB
Rekaman CCTV Hantarkan Andi Berlebaran di Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Muhammad Andi alias Andi penduduk Dusun I Sebertung, Kecamatan Sirafit, Langkat terpaksa dihantarkan kedalam penjara Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang terekam CCTV saat melakoni aksi kriminslitas pencurian harta benda milik orang lain.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, nekad mencuri dengan cara masuk kedalam kamar kost yang dihuni, Nurhadiah Simarmata (33) di Jalan Gagak Hitam Nomor 137, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal pada hari, Rabu (30/5) melalui jendela kamar kost korban.

Informasi dihimpun wartawan, ikhwal peristiwa pencurian itu diketahui korban sekembali pulang dari kantor. Korban melihat seisi dalam kamar kostnya telah berantakan, dan gorden jendela kamar kosnya telah miring.

Curiga, korban langsung memeriksa barang barang miliknya dan ternyata barang barang miliknya berupa, 1 (satu) unit laptop merk HP berwarna abu abu, 1 (satu) unit Jam tangan merk BONIA berwarna Gold, 2 (dua) kalung emas berikut mainan, 2 (dua) lembar sertifikat tanah an NURHADIAN SARI SIMARMATA, 4 (empat) tas sandang, dan beberapa pakaian, serta 1 (satu) dompet berwarna hitam telah hilang.

Atas kejadian itu, korban langsung memberitahukan kepada pemilik kost-kost an tersebut bernama, Amri. Kemudian korban bersama dengan, Amri langsung melihat rekaman CCTV yang telah terpasang sebelumnya di kos kosan tersebut.

Dari rekaman CCTV, pelaku dikenali korban dan pemilik kost yang tak lain merupakan peyewa yang sama mengekost dengan korban.

kemudian, usai menggasak harta benda korban, pelaku bersama barang curianya pergi meninggalkan kost kostan dan tidak kembali lagi sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek Sunggal.

“Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, pada hari Kamis (7/6) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengetahui keberadaan pelaku di stabat dan kemudian menghubungi tim opsnal Reskrim Polsek Dunggal dan menangkap pelaku dan kemudian membawa pelaku, korban dan barang bukti ke Mako guna di proses,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Sabtu (9/6).

Atas perbuatanya, terhadap tersangka di kenakan 363 ayat 1 ke 5e subs pasal 362 dari KUHPidana. Ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara, ujar Kompol Wira.(darmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
komentar
beritaTerbaru