Bupati Asahan Ajak Masyarakat Tingkatkan Iman Sambut Ramadhan 1447 H
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan yang di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. Mengajak masyarakat untuk meningkatkan keiman
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Muhammad Andi alias Andi penduduk Dusun I Sebertung, Kecamatan Sirafit, Langkat terpaksa dihantarkan kedalam penjara Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang terekam CCTV saat melakoni aksi kriminslitas pencurian harta benda milik orang lain.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, nekad mencuri dengan cara masuk kedalam kamar kost yang dihuni, Nurhadiah Simarmata (33) di Jalan Gagak Hitam Nomor 137, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal pada hari, Rabu (30/5) melalui jendela kamar kost korban.
Informasi dihimpun wartawan, ikhwal peristiwa pencurian itu diketahui korban sekembali pulang dari kantor. Korban melihat seisi dalam kamar kostnya telah berantakan, dan gorden jendela kamar kosnya telah miring.
Curiga, korban langsung memeriksa barang barang miliknya dan ternyata barang barang miliknya berupa, 1 (satu) unit laptop merk HP berwarna abu abu, 1 (satu) unit Jam tangan merk BONIA berwarna Gold, 2 (dua) kalung emas berikut mainan, 2 (dua) lembar sertifikat tanah an NURHADIAN SARI SIMARMATA, 4 (empat) tas sandang, dan beberapa pakaian, serta 1 (satu) dompet berwarna hitam telah hilang.
Atas kejadian itu, korban langsung memberitahukan kepada pemilik kost-kost an tersebut bernama, Amri. Kemudian korban bersama dengan, Amri langsung melihat rekaman CCTV yang telah terpasang sebelumnya di kos kosan tersebut.
Dari rekaman CCTV, pelaku dikenali korban dan pemilik kost yang tak lain merupakan peyewa yang sama mengekost dengan korban.
kemudian, usai menggasak harta benda korban, pelaku bersama barang curianya pergi meninggalkan kost kostan dan tidak kembali lagi sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek Sunggal.
“Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, pada hari Kamis (7/6) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengetahui keberadaan pelaku di stabat dan kemudian menghubungi tim opsnal Reskrim Polsek Dunggal dan menangkap pelaku dan kemudian membawa pelaku, korban dan barang bukti ke Mako guna di proses,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Sabtu (9/6).
Atas perbuatanya, terhadap tersangka di kenakan 363 ayat 1 ke 5e subs pasal 362 dari KUHPidana. Ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara, ujar Kompol Wira.(darmanto)
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan yang di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P. Mengajak masyarakat untuk meningkatkan keiman
News
sumut24.co MEDAN, Komitmen menghadirkan energi berkeadilan terus diwujudkan oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utar
kota
sumut24.co ASAHAN, Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pada hari ini yang diikuti oleh TP
News
sumut24.co ASAHAN, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Rumah dinas (Rumdis) Bupati
News
Hadapi Ramadan dan Lebaran,Pemprov Sumut Pastikan Stok Pangan Cukup dan Harga TerkendaliHadapi Ramadan dan Lebaran,Pemprov Sumut Pasti
kota
Pencanangan Program KASIH,Target Angka Stunting di Deli Serdang Tahun Ini di Bawah 100 Kasus
kota
Bupati Resmikan TPI Bagan Percut
kota
Polda Sumut akan Fokuskan Pengamanan Imlek ke Jajaran
kota
Kasus Penganiayaan 2020 Mandek, Korban Desak Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku
kota
Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak nasional melalui Zoom Meeting dengan tema Hari Pangan Serentak (HPS),
kota