Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Muhammad Andi alias Andi penduduk Dusun I Sebertung, Kecamatan Sirafit, Langkat terpaksa dihantarkan kedalam penjara Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang terekam CCTV saat melakoni aksi kriminslitas pencurian harta benda milik orang lain.
Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini, nekad mencuri dengan cara masuk kedalam kamar kost yang dihuni, Nurhadiah Simarmata (33) di Jalan Gagak Hitam Nomor 137, Kelurahan Sei Kambing B, Kecamatan Medan Sunggal pada hari, Rabu (30/5) melalui jendela kamar kost korban.
Informasi dihimpun wartawan, ikhwal peristiwa pencurian itu diketahui korban sekembali pulang dari kantor. Korban melihat seisi dalam kamar kostnya telah berantakan, dan gorden jendela kamar kosnya telah miring.
Curiga, korban langsung memeriksa barang barang miliknya dan ternyata barang barang miliknya berupa, 1 (satu) unit laptop merk HP berwarna abu abu, 1 (satu) unit Jam tangan merk BONIA berwarna Gold, 2 (dua) kalung emas berikut mainan, 2 (dua) lembar sertifikat tanah an NURHADIAN SARI SIMARMATA, 4 (empat) tas sandang, dan beberapa pakaian, serta 1 (satu) dompet berwarna hitam telah hilang.
Atas kejadian itu, korban langsung memberitahukan kepada pemilik kost-kost an tersebut bernama, Amri. Kemudian korban bersama dengan, Amri langsung melihat rekaman CCTV yang telah terpasang sebelumnya di kos kosan tersebut.
Dari rekaman CCTV, pelaku dikenali korban dan pemilik kost yang tak lain merupakan peyewa yang sama mengekost dengan korban.
kemudian, usai menggasak harta benda korban, pelaku bersama barang curianya pergi meninggalkan kost kostan dan tidak kembali lagi sehingga korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polsek Sunggal.
“Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, pada hari Kamis (7/6) sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengetahui keberadaan pelaku di stabat dan kemudian menghubungi tim opsnal Reskrim Polsek Dunggal dan menangkap pelaku dan kemudian membawa pelaku, korban dan barang bukti ke Mako guna di proses,” sebut Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Sabtu (9/6).
Atas perbuatanya, terhadap tersangka di kenakan 363 ayat 1 ke 5e subs pasal 362 dari KUHPidana. Ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara, ujar Kompol Wira.(darmanto)
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Sumut Foundation Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
kota
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
JANTHO Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan
News
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
kota
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
kota
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota
Dinilai Transparan dan Akuntabel, KPU Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Informatif
kota
Bertanding untuk Bersanding, PWI Madina Cari Pemimpin Baru, Ketua PWI Sumut Menang Harus Merangkul
kota