Selasa, 07 April 2026

Polsek Medan Kota Ciduk Mahasiswa Pecandu Sabu

Administrator - Jumat, 08 Juni 2018 13:55 WIB
Polsek Medan Kota Ciduk Mahasiswa Pecandu Sabu

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota Polrestabes Medan, menciduk seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tiggi swasta di Medan berinisial DS (26) diduga pecandu narkoba jenis sabu-sabu.

DS merupakan warga asal Sipare-pare Indrapura, Kabupaten Batubara yang mengekos di Jalan Geduung Arca Medan tidak bisa mengelak, setelah polisi menggerebek kos-kosan pelaku yang tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di kamar kosnya, Kamis (7/6) kemarin.

Informasi dihimpun wartawan di Mapolsek Medan Kota, Jumat (8/6) menyebutkan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang menyebutkan tentang adanya pesta sabu di kos-kosan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi berharga dari masyarakat tersebut, petugas Polsek Medan Kota langsung menuju lokasi yang dimaksud,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Revi Nurvelani SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suhardiman SH MH.

Sesampainya di lokasi, lanjut Revi menerangkan, petugas mendapati pelaku yang belakangan diketahui merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Medan saat tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya, tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti paket kecil sabu dan alat hisapnya,” terang mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Usai diamankan, kata Revi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandas Alumnus Akpol Tahun 2005 ini seraya mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan guna mencari penjual sabu tempat tersangka membeli barang haram tersebut.

Sebelumnya, Polsek Medan Kota Juga berhasil menangkap dua pecandu sabu masing-masing berinisial R dan MZ yang merupakan pekerja di Rumah Makan (RM) Cindelaras tepat di depan rumah makan tersebut, Jalan DR GM Panggabean Medan pada hari Rabu 6 Juni 2018 kemarin.

Keduanya ditangkap usai membeli sabu seharga 50 ribu rupiah di Jalan Turi Medan.

Saat diinterogasi, kedua pekerja RM Cindelaras ini mengaku akan menggunakan barang haram itu di kamar mandi tempatnya bekerja.

Tidak hanya itu, dari keduanya, petugas menyita paket klip sabu dan Yamaha Scorpio plat BK 6008 PJX sebagai barang bukti.

Kini, para pelaku harus merasakan berlebaran dalam pengapnya rumah tahanan Mapolsek Medan Kota karena perbuatannya tersebut.(darmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Maknai Kasih Paskah, PTPN IV PalmCo Salurkan Rp 1,49 Miliar untuk Gereja dan Panti Asuhan
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
komentar
beritaTerbaru