Selasa, 23 Desember 2025

Sikat Sepeda Motor, Rizal Terancam 5 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 06 Juni 2018 10:32 WIB
Sikat Sepeda Motor,  Rizal Terancam 5 Tahun Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Inilah ganjaran yang dirsakan, Asrizal als Rizal, penduduk Jalan Melati Putri Pasar V, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Pria yang tidak memiliki pekerjaan menetap ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan lantran aksi kriminalnya dengan mencuri sepeda motor honda beat No. Pol BK 3564 AGA milik, Hendra Lumban Raja (23), Minggu (3/6) siang lalu.

Informasi dihimpun wartawan, peristiwa itu berawal pada hari, Minggu (3/6) siang, setelah korban pulang kekos dari ibadah, lalu korban memarkirkan sepeda motor nya di tempat parkiran dengan kondisi stang terkunci. Lalu korbanpun tidur di dalam kost.

Kemudian, saksi Gibson Opusunggu memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motor nya hendak di curi oleh dua orang pelaku yang saksi kenal salah satunya adalah penghuni satu tempat kost dengan korban.

Kemudian, korban mengecek sepeda motornya dan ternyata benar kunci kontak sepeda motornya telah rusak lalu korban bersama beberapa teman sekost mendatangi kost pelaku satu kost yang diketahui bernama, Asrizal als Rizal.

Setelah berjumpa dengan pelaku maka korban hendak membawa korban ke Polsek Sunggal. Namun pelaku mencoba melarikan diri dengan melompati pagar tembok kost kosan hingga korban berteriak dan pelaku berhasil di tangkap.

“Setelah di lakukan penyidikan dan penyelidkan maka pelaku mengaku awal kejadian itu pelaku Asrizal als rizal bersama temanya yang berinisial R sudah membuat rencana untuk melakukan pencurian sepeda motor di TKP dimana peran kedua masing masing tersangka Asrizal alias rizal memantau situasi di areal kost dan di luar kost dan tersangka R sebagai eksekotor sepeda motor dari parkiran,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE, Rabu (6/6).

Namun lanjut Kompol Wira, pada saat melakukan aksinya kedua pelaku di pergoki oleh saksi Gibson Opusunggu yang posisi kamarnya tidak jauh dari parkiran sepeda motor korban.

Tidak lama berselang, saat itu tim opsnal Reskrim Polsek Sunggal sedang patroli dan melihat keramaian langsung mendatangi TKP dan ternyata ada pelaku yang sudah diamankan korban karena hendak mencuri sepeda motornya sehingga korban, pelaku dan barang buktinya di bawa ke polsek untuk di proses.

“Pasal yang dipersangkakan 363 subs 53 KUHPidana. Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara,” pungkas Kapolsek.(darmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Sumut Foundation: Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
komentar
beritaTerbaru