Perkuat Komitmen Layanan Nasabah di Sumatra Utara, Sequis Life Resmikan Sequis Center Medan
sumut24.co MedanPT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan Sequis Center Medan di Jl. Jenderal Sudirman No. 12 Medan pada Jumat kemarin (10
Ekbis
Baca Juga:
- Dialog Kinerja Pemkab Sergai, Wabup Adlin Dorong Sinkronisasi Kinerja OPD Kejar Target RPJMD 2025–2029
- Perluas Sinergi Kampus–Industri, Disnaker Medan Fasilitasi PT Tradepro Latih Mahasiswa FISIP USU
- Saat Kunjungan Komisi V DPR RI, Wakil Wali Kota Medan Minta Pertemuan Lintas Sektor Atasi Banjir Rob Belawan
Kanit PPA Sat ReskrimPolrestabesMedan Iptu Dearma Agustina, menegaskan PolrestabesMedan berkomitmen untuk menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.
"Kasus dugaan kekerasan rumah tangga yang dilakukan P.S(33thn) terhadap istrinya itu dilaporkan oleh ESNM (23thn) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumatera Utara dengan No laporan:LP/B/1809/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, pada 05 November 2025. Untuk kasusnya sendiri sudah dalam proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi,barang bukti dan penetapan tersangka pelaku" katanya, Kamis (19/2/2026).
Dearma mengungkapkan, penyidik memastikan bahwa seluruh laporan bukti dan keterangan yang diterima akan diperiksa secara objektif tanpa pengecualian. Dimana proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
"Kasus ini sudah masuk proses penyidikan dan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Jadi kami harapkan agar pelapor/Korban bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian," pungkasnya dengan penuh empati.
Ditambahkan Tim Pengacara Korban diwakili Darwin Nababan,S.H dalam keterangannya persnya di salah satu resto sembari makan siang santai bersama jurnalis, Kamis (19/2/2026).
Darwin mengatakan sanksi tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004. Bahkan perkara itu kata dia telah teregistrasi berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/1809/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 05 November 2025.
"Penanganannya cukup memakan waktu panjang diakibatkan proses penelitian laporan, penyelidikan di sela kesibukan perayaan Nataru dan giat sosial atas bencana banjir besar yg menimpa kota Medan dan daerah lainnya, penyidikan yang komprehensif oleh pihak penyidik dan kami menilai masih dalam koridor professional. Mengingat perjalanan perkara klien kami hingga saat ini sudah naik penyidikan dan penetapan tersangka, tinggal melakukan BAP tersangka dan segera dilakukan penahanan untuk memenuhi kepastian hukum," pungkas Darwin Nababan,S.H.
Lebih rinci dia menyebut kliennya 'ESNM' (23thn) yang merupakan korban KDRT diduga dilakukan oleh 'PS' (33thn) suami korban seorang karyawan PLN Perusahaan BUMN yang mengedepankan AHLAK, dan perkara ini ditangani Unit PPA dibawah pimpinan bapak Kapolrestabes Kombes Pol Dr.Jean Calvijn Simanjuntak,S.I.K,M.H yang sangat Presisi,progresif dan adaptif dalam menciptakan situasi kota Medan yang aman,tentram pun kondusif.
"Sudah hampir 4 bulan korban atau klien kami terombang ambing dan menanggung beban psikologis pun beban psikis yang mana sedang mengandung dan berharap ketidakpastian hukum yang termaktub dalam konsensus Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT). Dimana secara normative pembuktian perkara ini cukup sederhana, dimana dari perkembangan perkaranya klien kami telah melengkapi alat bukti yang dibutuhkan oleh pihak penyidik guna untuk membuat terangnya suatu perkara yang diantaranya resume medis dan juga saksi-saksi dan alat bukti pendukung lainnya," jelasnya.
Dia juga menjelaskan sebagai insan institusi kepolisian ditengah pembenahan reformasi kepolisian yang sedang didengungkan akhir akhir ini tentunya harus mengedepankan prinsip ''equality before the law'' bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum dan dihadapan penegakan hukum tanpa didiskriminasi oleh sistem hukum.
"Sebagai kuasa hukum korban, kami tetap optimis dengan harapan bahwa rekan penyidik selaku aparat penegak hukum bekerja profesional tanpa intervensi". Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya agar keadilan benar-benar ditegakkan," pungkas pengacara Flamboyan Darwin Nababan,S.H.(W02)
sumut24.co MedanPT Asuransi Jiwa Sequis Life meresmikan Sequis Center Medan di Jl. Jenderal Sudirman No. 12 Medan pada Jumat kemarin (10
Ekbis
Peringati Hari Jadi ke113, Momentum Perkuat Kebersamaan dan Bangkit Pascabencana
kota
Bank Sumut&ndashPemko Binjai Hadirkan Layanan Digital Bayar Tagihan PDAM Kini Cukup Lewat PonselBinjai &ndash Transformasi layanan publik di Kota
Ekbis
Lahan Tidur Jadi Ladang Emas! Panen Raya Jagung Oleh Polsek Sipirok di Tapanuli Selatan Dukung Swasembada 2026
News
Polisi dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Desa Sipirok, Bukti Nyata Kepedulian Polsek Padang Bolak
kota
Gas LPG Subsidi Dijual Mahal? Polres Padang Lawas Siap Sidak Agen dan Pangkalan
kota
Curi 400 Kg Sawit di Tengah Malam, Satu Pelaku Dibekuk Sat Reskrim Polres Padang Lawas
kota
Wakapolres Palas Hadiri Musrenbang, Pastikan Pembangunan 2027 Lebih Terukur dan Tepat Guna
kota
Di Musrenbang RKPD 2027, Ketua DPRD Padangsidimpuan Srifitrah Munawaroh Nasution Tekankan Program Prioritas untuk Rakyat
kota
Ubah Stigma Domino dari Judi ke Prestasi, ORADO Padangsidimpuan Siapkan Atlet Berbakat
kota