Sabtu, 14 Februari 2026

Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan

Darmanto - Sabtu, 14 Februari 2026 15:08 WIB
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Sidang Pra Peradilan (Prapid) jilid III kasus penganiyaan dan pengeroyokan beragendakan alat bukti dan keterangan saksi-aaksi dari pemohon dan termohon di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Kamis (12/2/2026).

Sidang Prapid ini terdaftar pada Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Mdn, diajukan oleh Rawino selaku pemohon melalui kuasa hukumnya, Edy Gusnaidi SH, dan Agung Prastyo SH.


Sedangkan termohon I, Polda Sumut, termohon II Polrestabes Medan dan termohon III, Polsek Medan Barat. Permohonan sidang Prapid ini didaftarkan pada 29 Jabuari 2026 . Pemohon meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Surat Keterangan Penetapan anak Pelaku Nomor, S.Tap/76/XII/Res1.6/2025/Reskrim tertanggal 18 Desember yang dikeluarkan oleh Polsek Medan Barat.


Sidang prapid tersebut dipimpin Hakim Ketua, Asad Rahim Lubis SH, MH, dan Panitra, Febrihandi Ginting SH, MH. Dan d8hadiri oleh pemohon dan termohon.


Kepada wartawan, Kuasa hukum pemohon, Edy Gusnaidi SH, menjelaskan Terkait persidangan Prapid hari ini dengan agenda bukti dan saksi itu udah diundang, sudah memberikan kesaksian dengan saksi dari pihak termohon.


Pada intinya, kesaksian tadi itu menerangkan bahwasanya hakim menyimpulkan permasalahan ini, permohonan prapid ini muncul karena pihak sudah dari termohon ataupun pihak si Andika dengan Jonrua, orang dewasa sama orang dewasa.


"Bukti penyidik itu tidak ada memiliki sertifikasi sebagai penyidik ranah, dia sebagai penyidik umum. itu yang nanti kita tegaskan," ujar Edy setelah sidang.


Berikutnya hakim juga paham alasan dasar dari permohonan ini adalah si Andika Charlie dan Chintya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang tertuang pada DPO/59/V/RES/1.6/2025 Reskkrim oleh Polrestabes Medan, mereka status terlapor/tersangka pengeroyokan.


"Jadi permasalahan kita ini, kenapa seorang DPO bisa melapor. Kita bisa paham ini ada dugaan terhadap penyelewengan jabatan penyidik di Polsek Medan Barat.


Jadi, harapan kita dengan ini klien kita dapat perlindungan hukum karena anak ini tidak pernah ada terlibat hukum, anak ini berprestasi. Kenapa dikaitkan dengan masalah ini," tandasnya.


Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Senior Sianturi (termohon) dimintai tanggapannya setelah sidang prapid, mengatakan belom bisa memberi tanggapan.


"Nanti aja Bang, masih proses sidang," kata Iptu Senior singkat sembari meninggalkan awak media di depan pintu Cakra 7.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Prapid Ke III Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
Kasus Penganiayaan Berujung Tiga DPO, Ini Penjelasan Polrestabes Medan
Komitmen ESG Berkelanjutan, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Raih Tiga IGA 2026 Berpredikat Platinum
Sidang Perkara Oplosan Minyak Goreng, Tanpa Memakai Baju Tahanan, Terdakwa Al Bantah Lakukan Penyulingan
Sidang Lahan Adat Siregar–Siagian Berlanjut, PT Agincourt Resources Dikritik Keras Soal Ganti Rugi, Pemkab Tapsel Ikut Terseret
Tiga Pejabat KPP Madya Jakut Tersangka Suap, Kekayaannya Miliaran
komentar
beritaTerbaru