Pendidikan Makin Kuat, Pemkab Paluta Resmi Terima Sertifikat Tanah Sekolah Rakyat
Pendidikan Makin Kuat, Pemkab Paluta Resmi Terima Sertifikat Tanah Sekolah Rakyat
kota
Baca Juga:
Jakarta- :Ditempatkan Lewat Skema G to G: Pekerja Migran Asal Medan Tewas di Kapal Korea Selatan, Hak Keluarga Tak Kunjung Jelas
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mendesak negara untuk segera memberikan kepastian dan pemenuhan hak atas meninggalnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Reza Valentino Simamora (21), Awak Kapal Perikanan (AKP) migran yang meninggal dunia saat bekerja di kapal penangkap ikan Garamho berbendera Korea Selatan.
Reza merupakan Pekerja Migran peserta program Government to Government (G to G) sektor perikanan yang berangkat ke Korea Selatan pada Maret 2025. Berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen pendampingan SBMI, Reza meninggal dunia pada 27 September 2025 akibat kecelakaan kerja, setelah terlilit tali sling yang putus saat proses penarikan alat tangkap dan terjatuh ke laut. Jenazah baru ditemukan beberapa hari kemudian oleh aparat patroli laut Korea Selatan.
Jenazah Reza dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 dan dimakamkan keesokan harinya di Medan. Namun hingga kini, keluarga masih menghadapi ketidakjelasan terkait sisa gaji, barang-barang pribadi, serta klaim asuransi luar negeri yang menjadi hak almarhum.
Bantahan Keluarga atas Keterangan Resmi
SBMI mencatat adanya perbedaan keterangan antara informasi resmi yang disampaikan institusi negara dengan fakta yang dialami keluarga. Keluarga menyatakan tidak pernah menerima informasi awal dari KBRI Seoul saat Reza dinyatakan hilang, melainkan dari rekan kerja Reza di kapal yang sama. Selain itu, keluarga juga membantah keterangan yang menyebut penyebab kematian "tidak diketahui", karena terdapat kesaksian langsung rekan kerja serta bukti luka fisik pada jenazah yang menguatkan bahwa Reza meninggal akibat kecelakaan kerja.
Dalam beberapa pertemuan koordinasi, termasuk pertemuan daring yang melibatkan BP3MI Sumatera Utara, KBRI Seoul, dan KP2MI, disampaikan bahwa Reza meninggal karena kecelakaan kerja. Namun dalam sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit dan KBRI Seoul, disebutkan bahwa tidak diketahui penyebab kematian korban. Hingga kini, keluarga juga belum mendapatkan informasi mengenai jenis dan besaran asuransi luar negeri, serta mekanisme pencairannya.
Karena tidak adanya kepastian pemenuhan hak korban, Saud selaku ayah dari korban membentangkan spanduk di depan kantor PWNI. Adapun spanduk tersebut bertulisan pesan meminta pertolongan kepada presiden prabowo subianto.
"Sudah empat bulan sejak anak saya meninggal akibat kecelakaan kerja, namun hingga hari ini, kami selaku ahli waris dibiarkan buta informasi mengenai klaim asuransinya. Di mana tanggung jawab KP2MI? Sebagai lembaga yang menempatkan, seharusnya salinan premi dan polis asuransi sudah ada di meja mereka sejak keberangkatan. Menahan informasi asuransi sama saja dengan merampas hak almarhum dan menginjak-injak martabat keluarga kami. Saya tidak butuh janji diplomasi, saya butuh bukti fisik asuransi dan hak anak saya segera dicairkan!" terang Saud, Ayah dari korban
Hak Keluarga Pekerja Migran Indonesia Belum Dipenuhi:
SBMI mencatat bahwa:
Asuransi dalam negeri (BPJS Ketenagakerjaan PMI) telah diterima keluarga senilai Rp88 juta;
Asuransi luar negeri dari Korea Selatan belum dicairkan hingga saat ini;
Sisa gaji almarhum belum dibayarkan dan tidak ada kejelasan resmi mengenai perhitungannya;
Barang-barang pribadi almarhum baru dikirim dari Korea pada Januari 2026.
SBMI Bersama Keluarga Korban Ajukan Permohonan Resmi ke KP2MI dan Kemenlu.
Sebagai kuasa pendamping keluarga korban, SBMI telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri, meminta:
Salinan lengkap dokumen penempatan dan ketenagakerjaan korban;
Surat keterangan medis dan kematian yang jelas;
Informasi rinci terkait asuransi luar negeri;
Kepastian pencairan seluruh hak korban, termasuk sisa gaji dan barang pribadi.
Desakan Keluarga Korban Bersama SBMI
SBMI menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada sektor perikanan, meskipun ditempatkan melalui skema resmi G to G. Negara wajib hadir secara aktif, transparan, dan akuntabel dalam memastikan hak korban dan keluarga terpenuhi sepenuhnya, serta melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan AKP di kapal perikanan asing.
"Kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perlindungan kita. Jika skema G-to-G saja se-rumit ini dalam memenuhi hak korban, bagaimana dengan skema penempatan lainnya? Kami menuntut tanggung jawab nyata dari KP2MI. Jangan biarkan keluarga korban menunggu tanpa kepastian. Negara wajib mengawal pemenuhan hak korban hingga tuntas" tegas Yohanes Khastriawin Lature, selaku pendamping korban dari SBMI
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Pendidikan Makin Kuat, Pemkab Paluta Resmi Terima Sertifikat Tanah Sekolah Rakyat
kota
Perkuat Sinergi Kepemudaan, Wali Kota Letnan Dalimunthe Terima SAPMA PP Padangsidimpuan
kota
Komitmen Jamin Kesehatan Warga, Pemkab Padang Lawas Digelari UHC Madya
kota
Menuju Indonesia Emas 2045, Pemkab Padang Lawas Utara Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
kota
Sportifitas Masa Depan Pelajar Muda, Ketua MPC Pemuda Pancasila Bersama TNI dan Walikota Tutup Futsal SLTA SeTabagsel
kota
Datang dengan Harapan, Guru Padangsidimpuan Curhat ke DPRD Soal Hak dan Perlindungan
kota
Medan sumut24.co Latsitarda Angkatan 99 melaksanakan kegiatan pelepasan bantuan bencana alam untuk Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dan
kota
Program PMI Skema G to G Pemerintah RI,Kematian Reza Simamora Terkesan Dikaburkan
Hukum
Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang Dikabarkan Diamankan Kejagung, Kejati Sumut Tunjuk Plh
kota
Sergai sumut24.co Sebanyak 51 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Hal ini
News