Jumat, 13 Februari 2026

Dugaan Penistaan Agama Ketua Bawaslu Sumut, Poldasu Periksa Saksi Pelapor

Administrator - Senin, 04 Juni 2018 15:15 WIB
Dugaan Penistaan Agama Ketua Bawaslu Sumut,  Poldasu Periksa Saksi Pelapor

Medan I SUMUT24 Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut, Selasa (5/6).

Baca Juga:

Hal itu sehubungan, dengan laporan mereka atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan.

“Besok (Selasa-red) saksi pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (4/6).

MP Nainggolan menyebutkan, pemanggilan tersebut dilakukan, untuk melengkapi data pelapor sebelum nantinya dilakukan pemanggilan terhadap Syafrida.

“Jadi saat ini baru pelapor saja yang di undang untuk diambil keterangannya,” ujarnya. Setelah lengkap, barulah penyidik nanti akan memanggil terlapor untuk diperiksa,” jelasnya.

Menurut MP Nainggolan, pemanggilan saksi pelapor yang dijadwalkan tersebut, merupakan pemanggilan yang pertama. Namun apabila tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan kedua. “Pemanggilan akan dilakukan sampai dia datang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/5) mengatakan, setelah menerima laporan dugaan penistaan agama ini, Polda Sumut mulai melakukan penyidikan melalui surat perintah tugas (Sprintgas) dan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Sebagaimana diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rasahan dilaporkan oleh Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sumut ke Polda Sumut dengan No: LP/688/V/2018/SPKT I, tertanggal 25 Mei 2018.

Syafrida dilaporkan terkait dugaan penistaan agama dan disebut-sebut mengusik ketentraman ibadah umat Islam di Sumut.

Ketua BKPRMI Sumut Zulkhairi mengatakan, Bawaslu Sumut telah mengeluarkan surat edaran yang isinya membatasi ruang gerak umat untuk melakukan ibadah dan kebaikan di bulan Ramadan. Hal itu menurutnya, dinilai sangat merugikan umat Islam.

Dalam hal ini, lanjutnya, Bawaslu Sumut telah menistakan agama dan menzalimi umat yang sedang menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Kenapa surat edaran ini hanya untuk agama Islam saja, apa karena di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ini hanya ada satu calon yang pasangannya Muslim-Muslim atau ini ada upaya membantu memenangkan pasangan lain yang notabenenya Muslim-non Muslim?” tandasnya.

Zulkhairi menuturkan, kata-kata seperti infaq, sedekah, dan zakat di bulan Ramadhan merupakan khasnya ajaran Islam. Karenanya Zulkhairi berharap agar laporan mereka ke Polda Sumut tersebut segera diproses.

“Kalau untuk semua agama, kenapa istilah kolekte dan lain sebagainya itu tidak ada dan yang ada hanya zakat. Kalau bukan untuk menistakan agama Islam, jadi untuk apa lagi surat itu dikeluarkan Bawaslu,” pungkasnya. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Serdang Bedagai Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Wakapolres : Tingkatkan Ketakwaan dan Teladani Akhlak Rasulullah
Peringati Bulan K3 Nasional, PLN UID Sumatera Utara Gelar Donor Darah Dan Mini Medical Check Up
UIP SBU Terima Penghargaan Pada Safety Town Hall Meeting PLN 2026
Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Gelar Pelatihan Desa Siaga Bencana, PLN Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Bencana
Inalum Hilirisasi, Bangun Smelter Terpadu Rp104 Triliun di Kalbar
komentar
beritaTerbaru