Tempat Hiburan Malam HIO di Komplek Graha Kisaran Terbakar
sumut24.co ASAHAN, HIO merupakan Tempat Hiburan Malam (THM) di Komplek Graha Kisaran Terbakar, Selasa (24/2/2026) malam.Pantauan Awak Media
News
Baca Juga:
Ketiga tersangka tersebut yakni AL selaku Direktur CV Rafli Akbar sebagai penyedia jasa konstruksi, AMH selaku Konsultan Pengawas, serta EN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, termasuk pemanggilan terhadap para pihak terkait.
*AL Sempat Diperiksa sebagai Saksi, Namun Berulang Kali Mangkir*
Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, SH, MH, mengungkapkan bahwa tersangka AL sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, dalam proses selanjutnya, yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
"Untuk tersangka AL ini memang sudah pernah diperiksa sebelumnya dengan kapasitas sebagai saksi," ujar Jimmy Donovan kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, selama proses penyelidikan, tim penyidik telah memanggil AL secara sah dan patut. Namun, yang bersangkutan kerap tidak menghadiri panggilan tersebut.
"Sambil mengumpulkan alat bukti lain, tim juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada saat proses penyelidikan, yang bersangkutan dipanggil secara layak dan patut, namun tidak hadir," jelasnya.
Menurut Jimmy, ketidakhadiran AL yang terjadi secara berulang membuat penyidik menilai adanya unsur mangkir, meskipun disertai alasan sakit.
"Memang yang bersangkutan ada menjawab surat pemanggilan dengan keterangan sakit. Namun sakitnya tidak sampai rawat inap, dan alasan ini terus disampaikan berulang kali," tambahnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Untuk dua tersangka lainnya kooperatif. Yang AL ini pada saat itu selalu mangkir dengan alasan sakit melalui surat," tegas Jimmy.
*Proyek Rp622 Juta Tak Sesuai Kontrak, Negara Rugi Rp180 Juta*
Dijelaskan juga bahwa pada tahun 2023 pemerintah melaksanakan pembangunan RKB SDN 200301 dengan nilai kontrak sebesar Rp622.749.118, yang dikerjakan oleh CV Rafli Akbar.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Penyidik menemukan adanya, kekurangan volume pekerjaan, penurunan mutu bangunan, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Untuk memastikan nilai kerugian, Tim Penyidik Kejari Padangsidimpuan meminta audit kepada Tenaga Ahli Konstruksi. Hasilnya, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp180.079.390.
*Pengembalian Uang Negara Tidak Hapus Status Tersangka*
Terkait kemungkinan pengembalian kerugian negara, Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana.
"Sesuai dengan peraturan, pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana. Itu bisa menjadi pertimbangan di persidangan, tapi status tersangka tidak gugur," tegas Jimmy.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara biasanya hanya menjadi bahan pertimbangan dalam tuntutan jaksa dan putusan hakim.
"Biasanya itu menjadi hal yang meringankan dalam penuntutan atau putusan hakim, tapi tidak menghapus perkaranya," pungkasnya.
Saat ini, Kejari Padangsidimpuan memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.zal
sumut24.co ASAHAN, HIO merupakan Tempat Hiburan Malam (THM) di Komplek Graha Kisaran Terbakar, Selasa (24/2/2026) malam.Pantauan Awak Media
News
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb menerima sejumlah aspirasi warga saat melakukan reses di tiga lokasi daera
kota
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
kota
Wali Kota Solok H. Ramadhani Kirana Putra Buka Puasa bersama keluarga besar Tim Penggerak PKK Kota Solok.
kota
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Koramil 11/TB Salurkan Takjil untuk Warga Tanjung Beringin
kota
Di Saf yang Sama dengan Warga, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS Tunaikan Tarawih di Sangkunur
kota
Dahi Menyentuh Sajadah Cerita Haru Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS di Masjid Nurul Huda, Sangkunur
kota
Gempuran Kasih Sayang, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Taklukan Ketidaklayakan Huni di Angkola Sangkunur
kota
Dari Dinding Kusam Menuju Asa Cerah, TMMD Ke127 Kodim 0212/TS Hadirkan Rumah Layak untuk Warga
kota
Di Balik Seragam Loreng, Ada Hati Seorang Ayah, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Antar Anak SD Pulang Sekolah di Sangkunur
kota