Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
kota
Baca Juga:
- Gemppar Kembali Lakukan Demo di Kantor Bupati, Kejari dan DPRD Asahan Meminta Copot Sekda Asahan
- Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
- Janji Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan, Jalan BM Muda Padangsidimpuan Tak MANTAP Hampir Tiga Periode
Kasi Intel Kejaksaan, Jimmy Donovan, SH, MH, menyampaikan bahwa eksekusi badan terhadap Akhiruddin sudah dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Untuk terpidana Akhiruddin sudah dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Jimmy Donovan kepada wartawan, Kamis 8 Januari 2026
Ia menjelaskan, seluruh administrasi eksekusi juga telah dirampungkan dan disampaikan secara resmi kepada pihak terkait.
"Administrasi eksekusinya juga sudah dikirim ke Rutan Tanjung Gusta, dan berita acaranya sudah ditandatangani. Artinya, prosesnya sudah selesai," tegasnya.
Menanggapi tudingan adanya sikap arogansi dalam penanganan perkara tersebut, Jimmy Donovan dengan tegas membantahnya. Ia memastikan seluruh tahapan dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Dalam kasus Akhiruddin tidak ada yang arogansi, tidak ada yang tidak sesuai SOP. Semua kami jalankan sesuai aturan," katanya.
Jimmy juga menjelaskan bahwa ketika seorang terdakwa menerima putusan pengadilan, maka secara hukum ia telah menerima seluruh konsekuensi pidana yang dijatuhkan, termasuk pidana denda.
Namun demikian, dalam praktiknya, terdapat mekanisme lanjutan yang harus dipenuhi, terutama terkait syarat administratif dari lembaga pemasyarakatan.
"Misalnya terkait remisi atau penetapan tidak mampu membayar denda, itu ada syarat-syaratnya. Kami tidak bisa langsung percaya hanya berdasarkan pengakuan terpidana," jelasnya.
Menurut Jimmy, Akhiruddin dibebankan denda sebesar Rp200 juta, sementara uang pengganti tidak dibebankan kepadanya. Meski demikian, Kejaksaan tetap wajib membuktikan secara administratif apakah terpidana benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut.
"Kami harus menjalankan prosedur agar bisa mempertanggungjawabkan bahwa yang bersangkutan memang tergolong tidak mampu. Ada prosesnya, tidak bisa serta-merta," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi Nomor 7172 K/PID.SUS/2025 menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, tenaga honorer (Non-ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
Putusan tersebut membatalkan vonis Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, sekaligus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Akhiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen dari setiap desa di Kota Padangsidimpuan.
Ia dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jimmy Donovan kembali menekankan bahwa seluruh tindakan Kejaksaan justru bertujuan menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.
"Kalau saya mau arogan, justru saya bisa memudahkan tanpa prosedur. Tapi itu melanggar aturan. Padahal sejak awal yang bersangkutan menerima putusan, termasuk pidana dan dendanya," pungkasnya.zal
Cakupan Pekan Posyandu 2026 di Targetkan Wako Solok 95 Persen
kota
Wali Kota Solok H. Ramadhani Kirana Putra Buka Puasa bersama keluarga besar Tim Penggerak PKK Kota Solok.
kota
Berbagi di Bulan Penuh Berkah, Koramil 11/TB Salurkan Takjil untuk Warga Tanjung Beringin
kota
Di Saf yang Sama dengan Warga, Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS Tunaikan Tarawih di Sangkunur
kota
Dahi Menyentuh Sajadah Cerita Haru Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/TS di Masjid Nurul Huda, Sangkunur
kota
Gempuran Kasih Sayang, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Taklukan Ketidaklayakan Huni di Angkola Sangkunur
kota
Dari Dinding Kusam Menuju Asa Cerah, TMMD Ke127 Kodim 0212/TS Hadirkan Rumah Layak untuk Warga
kota
Di Balik Seragam Loreng, Ada Hati Seorang Ayah, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Antar Anak SD Pulang Sekolah di Sangkunur
kota
Lebih dari Sekadar Pembangunan, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Jadi &039Malaikat Penjaga&039 Anak Sekolah di Angkola Sangkunur
kota
Warkop Madina Siap Hadir di Jalinsum Penggorengan, Erwin Efendi Lubis Gelar Syukuran Penuh Keakraban
kota