Jumat, 09 Januari 2026

Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul

Administrator - Kamis, 08 Januari 2026 07:02 WIB
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 200301 Tahun Anggaran 2023. Proyek pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas belajar siswa itu justru diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni AL selaku Direktur CV RA (Raffi Akbar) sebagai penyedia jasa konstruksi, AMH sebagai konsultan pengawas, serta E yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Kajari), Dr. Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus Zulhelmi Sinaga, SH, dan Kasi Intel Jimmy Donovan, SH, MH, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa malam (06/01/2025).

"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sehingga ketiga pihak ini ditetapkan sebagai tersangka," tegas Dr. Lambok.

Kajari menjelaskan, pada tahun 2023 lalu, proyek pembangunan RKB SDN 200301 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 622.749.118 oleh CV RA. Namun, dalam realisasinya, pekerjaan tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan ketentuan kontrak.

"Ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu bangunan yang tidak sesuai spesifikasi teknis," ungkapnya.

Ironisnya, dalam kontrak proyek juga dicantumkan keberadaan tenaga ahli teknik. Faktanya, tenaga ahli tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya proyek pembangunan RKB tersebut.

"Ini menunjukkan adanya pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak," lanjut Dr. Lambok.

Lebih jauh, Kejari membeberkan modus operandi para tersangka. AL selaku Direktur CV RA disebut tidak pernah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPTK dan konsultan pengawas. Meski begitu, ketiganya tetap menandatangani dokumen progres pekerjaan 100 persen serta Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.

"Seolah-olah pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal kenyataannya tidak demikian," jelas Kajari.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Tenaga Ahli Konstruksi, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp180.079.390 yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dengan status tersangka, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa, termasuk pencegahan ke luar negeri hingga penjemputan paksa. Hal ini disampaikan Kajari lantaran tersangka AL dinilai tidak kooperatif.

"Saudara AL sudah enam kali dipanggil secara patut dan layak, namun tidak pernah hadir. Alasannya selalu surat sakit dari dokter praktik, bukan rawat inap," ujar Dr. Lambok.

Pihak Kejari menegaskan akan melayangkan pemanggilan secara bertahap. Jika kembali mangkir, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Kami menegaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah," tutup Kajari.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Janji Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan, Jalan BM Muda Padangsidimpuan Tak MANTAP Hampir Tiga Periode
Pemkab & Kejari Deli Serdang Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun
Kejari Labuhan Batu Terima Titipan Uang Pengganti Rp613 Juta dari Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas
Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
Sepanjang 2025, Kejari Padang Lawas Utara Selamatkan Rp2 Miliar Keuangan Daerah
komentar
beritaTerbaru