Selasa, 23 Desember 2025

Pelaku Penganiayaan Buronan Polsek Sunggal Diciduk

Administrator - Jumat, 01 Juni 2018 14:50 WIB
Pelaku Penganiayaan Buronan Polsek Sunggal Diciduk

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal Polrestabes Medan, Senin (28/5) kemarin berhasil meringkus, Jumadil Eko alias Kodok (21) seorang tersangka pelaku penganiayaan terhadap, Sugianto (33) warga Jalan Berantas, Desa Medan Krio, Kecanatan Sunggal, Deliserdang.

Informasi dihimpun Media Group SUMUT24 di Polsek Sunggal, Jumat (1/6) tersangka (Jumadil Eko alias Kodok-red) bersama tiga rekanya yakni, Billi (21), Juno (23) dan Gondrong (25) nekat menganiaya korban (Sugianto-red) 3 (tiga) bulan lalu tepatnya pada, Minggu (11/2) lalu sekira jam 00.30 Wib.

Saat itu, lelaki yang berprofesi sebagai tukang las itu mengajak rekannya bernana, Ijul meminum tuak di salah satu warung di Desa Sukamaju.

Saat sedang santai menikmati minuman, tiba-tiba keempat pelaku beradu mulut dengan Ijul, lantaran sudah punya perselisihan sebelumnya. Namun si pemilik warung yang tak mau mendengar keributan di tempat usahanya langsung melerai.

Alhasil, keempat pelaku pun pergi meninggalkan lokasi. Sementara Sugianto dan Ijul masih berada di warung menikmati minumannya.

“Sebelumnya antara keempat pelaku dengan rekan korban ada perselisihan. Sementara korban tidak tahu menahu,” beber Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SiK MH.

Lalu, Sugianto (korban) yang sudah tidak labil karena mengkonsumsi minuman kemudian mengajak, Ijul beranjak menuju rumahnya yang tak jauh dari lokasi warung tuak. Namun, tiba-tiba keempat pelaku datang dan langsung menghajar Ijul yang sedari awal menjadi target.

“Saat keduanya mau pulang, dijerat oleh para pelaku. Lalu target yang pertama, Ijul dipukuli,” lanjut Wira.

Sugianto yang melihat temannya dihajar pun tak tinggal diam. Meski sudah setengah sadar akibat pengaruh tuak, Sugianto coba melerai pertikaian antara para pelaku dan rekannya itu.

Sayang, niat baik Sugianto berbuah petaka, para pelaku turut menganiaya dirinya dengan cara memukuli Sugianto hingga banyak mengeluarkan darah.

Puas menghajar keduanya, keempat pelaku pun membiarkan keduanya pergi dari lokasi. Tak senang dengan ulah para pelaku, Sugianto pun melaporkan hal yang dialaminya ke mapolsek Sunggal.

“Atas laporan itu, Senin (28/5) sekira jam 15.00 WIB kita mendapat informasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Jumadil Eko alias Kodok,” tegas alumnus Akpol 2005 itu.

Ketika diinterogasi, lelaki yang tinggal di Komplek Sukamaju Indah Desa Sukamaju itu pun mengakui semua perbuatannya. Sementara ketiga rekannya pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sunggal.

“Pelaku kita kenakan pasal 170 ayat (1) subs pasal 351 ayat 1 dari KUHPidana. Ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” pungkas Wira.(darmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Sumut Foundation: Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
komentar
beritaTerbaru