Jumat, 12 Desember 2025

KORSA Desak APH Periksa Eks Kadis LHK Sumut, Kepala KPH X dan XI, hingga Kabid Terkait Banjir Bandang dan Temuan Kayu Berpotongan Rapi

Administrator - Senin, 08 Desember 2025 12:49 WIB
KORSA Desak APH Periksa Eks Kadis LHK Sumut, Kepala KPH X dan XI, hingga Kabid Terkait Banjir Bandang dan Temuan Kayu Berpotongan Rapi
Istimewa

Medan — Bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga kini tidak lagi semata dipandang sebagai musibah alam. Hal ini menyusul temuan puluhan batang kayu dengan potongan rapi yang hanyut terbawa arus deras banjir.

Baca Juga:

Bahkan, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, secara terbuka menyatakan bahwa potongan kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas perambahan hutan atau ilegal logging yang menjadi salah satu pemicu terjadinya bencana banjir bandang.

Pernyataan orang nomor satu di Tapanuli Tengah tersebut semakin menguatkan dugaan publik bahwa kerusakan hutan di bagian hulu telah terjadi secara masif dan sistematis, sehingga berdampak langsung pada wilayah hilir.

Menanggapi hal itu, Korps Rakyat Bersatu (KORSA) secara tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa Kepala UPT KPH X dan KPH XI, serta sejumlah pejabat strategis di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara.

Ketua KORSA, A. Ardiansyah Harahap, menegaskan bahwa temuan kayu dengan potongan rapi merupakan indikasi kuat hasil penebangan menggunakan alat berat atau mesin modern, bukan akibat patahan alami karena banjir.

"Ini bukan kayu tumbang biasa. Potongannya rapi, lurus, dan seragam. Ini ciri khas hasil penebangan terorganisir. Artinya, sebelum banjir terjadi, sudah ada aktivitas pembalakan di kawasan hulu," tegas Ardiansyah.

KORSA menilai mustahil aktivitas perambahan hutan berlangsung dalam skala besar tanpa diketahui oleh pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai garda terdepan pengawasan kawasan hutan.

"KPH punya aparat Polisi Kehutanan (Polhut), punya sistem patroli, punya wilayah kerja yang jelas. Kalau mereka mengaku tidak tahu, justru itu yang menjadi tanda tanya besar. Di mana fungsi pengawasan selama ini?" ujar Ardiansyah.

Karena itu, KORSA secara tegas meminta Kepala KPH X dan Kepala KPH XI untuk segera dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan guna mengungkap sejauh mana pengawasan telah dijalankan.

Lebih jauh, KORSA juga menyoroti bahwa dugaan pembalakan liar ini disebut-sebut berlangsung pada masa kepemimpinan Juliani Siregar saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

"Kami mendesak agar Juliani Siregar juga diperiksa. Jangan ada pembiaran terhadap pejabat lama. Kalau dugaan kegiatan ini berlangsung pada masa beliau menjabat, maka tanggung jawab hukumnya harus diuji," tegas Ardiansyah.

Tak hanya itu, KORSA juga mendesak agar tiga pejabat penting di lingkungan LHK Sumut turut diperiksa, yakni:

1. Albert Sibuea – Kabid Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial
→ KORSA mempertanyakan keabsahan izin pemanfaatan hutan yang diduga dimanfaatkan sebagai kedok pembalakan liar.

2. Zainuddin – Kabid Perlindungan, Penegakan Hukum, dan Peningkatan Kapasitas LHK Sumut
→ KORSA mempertanyakan kinerja penegakan hukum kehutanan.

"Sebagai Kabid Penegakan Hukum, apakah Zainuddin benar-benar tidak tahu ada pembalakan besar-besaran di wilayah KPH? Jika tidak tahu, itu kelalaian fatal. Jika tahu tapi diam, itu jauh lebih berbahaya," tegas Ardiansyah.

3. Kepala KPH X dan XI sebagai pelaksana teknis pengamanan hutan.

KORSA menilai kuat adanya dugaan pembiaran sistemik dalam pengelolaan hutan di wilayah tersebut. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya praktik "main mata" antara oknum aparat dengan pelaku pembalakan liar.

"Kami tidak menghakimi siapa pun. Tapi dugaan ini harus dibuka terang-benderang lewat proses hukum yang profesional dan transparan. Jangan ada yang dilindungi," ujar Ardiansyah.

Selain jalur hukum, KORSA juga mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh KPH di wilayah rawan bencana, khususnya KPH X dan XI. Jika ditemukan kelalaian atau keterlibatan, KORSA meminta agar pejabat terkait dicopot tanpa kompromi.

"Banjir bandang ini bukan sekadar bencana alam. Ini adalah peringatan keras akibat rusaknya tata kelola hutan. Kalau tidak dibersihkan sekarang, bencana seperti ini akan terus berulang dan rakyat kembali jadi korban," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, KORSA menegaskan akan mengawal penuh proses hukum kasus ini hingga tuntas. Mereka meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih, baik terhadap pejabat aktif maupun mantan pejabat.

"Jangan hanya rakyat kecil yang dihukum. Jika pejabat lalai, bahkan diduga terlibat, maka mereka harus bertanggung jawab secara hukum. Hutan adalah nyawa rakyat. Ketika hutan dirusak, yang mati lebih dulu adalah masyarakat di hilir," pungkas Ardiansyah.

DikonfirmasiKabid Pemanfaatan Hutan dan Perhutanan Sosial Albert Sibuea mengatakan, saya dikantor.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi
KORSA Minta Gubernur Sumut Tak Terpengaruh Tekanan Publik soal Dirut Bank Sumut
Dukung Kadis Pendidikan Nias Selatan, KORSA: Nurhayati Telaumbanua Sosok Bersih dan Tegas, Jangan Hakimi Tanpa Bukti
Korsa dukung UU TNI lewat bagi takjil, saat mahasiswa ricuh di DPRD Sumut
Sah, Sandi br Napitupulu Oknum PNS Dinas Kehutanan Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pengerusakan
komentar
beritaTerbaru