Kamis, 20 November 2025

Dalam Kasus Veronika S SH, Kejari Samosir Dinilai Paksakan Restorative Justice

Darmanto - Rabu, 19 November 2025 21:44 WIB
Dalam Kasus Veronika S SH, Kejari Samosir Dinilai Paksakan Restorative Justice
Sudarmanto
Samosir |sumut24.co -

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dinilai terkesan memaksakan penyelesaian melalui restorative justice dalam penanganan dua perkara yang melibatkan Veronika S, SH dan TS meskipun kedua kasus memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Bahkan kembali menjadi sorotan publik.


TS merupakan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman menggunakan alat, yang dilaporkan Veronika dengan nomor LP/B/113/IV/2025/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMUT pada 3 April 2025. Dua bulan kemudian, TS balik melaporkan VeronikaS, SHatas dugaan penghinaan.


Saat ini, laporan VeronikaS, SHterhadap TS telah memasuki P21 tahap satu dan tinggal menunggu P21 tahap dua dari KejariSamosir.


Nova Ginting, jaksa dari KejariSamosir, saat dikonfirmasi pada, Rabu (19/11/2025) menyampaikan bahwa pihaknya, baik Kajari maupun Kasi Pidum, akan tetap menunggu laporan TS di Polsek Simanindo hingga naik ke tahap P21.


Setelah kedua perkara berada pada posisi yang sama, Kejari berencana memfasilitasi upaya perdamaian. Bila kedua pihak tidak bersedia berdamai, maka kedua perkara akan sama-sama dilanjutkan ke P21 tahap dua.


Sikap ini dipertanyakan oleh kuasa hukum Veronika S, SH, Irwan Sitanggang, SH. Ia menilai langkah KejariSamosir tidak adil dan terkesan mempersulit proses hukum.


"Saya sudah menyampaikan bahwa klien saya tidak mau berdamai. Di Polsek Simanindo sebelumnya juga sudah pernah dilakukan mediasi, tapi tidak berhasil. Mengapa sekarang Kejari seolah memaksakan perdamaian?" ujar Irwan sembari menjelaskan, kedua perkara memiliki perbedaan signifikan sehingga tidak pantas disamakan.


"Kasus klien saya (Veronika S, SH) adalah pengancaman menggunakan alat, dengan parang dan kayu sebagai barang bukti. Sementara laporan balik adalah dugaan penghinaan. Ini dua hal yang berbeda, tapi seolah dianggap sama. Kalau mau menerapkan restorative justice, silakan, tapi tidak perlu menunggu laporan balik itu naik ke P21. Laporan klien saya jelas lebih dulu dan lebih berat," tegasnya.


Irwan juga mengungkapkan keanehan lain yang ia temukan berdasarkan SP2HP dari Polres Samosir. Menurutnya, KejariSamosir meminta penyidik melakukan pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana dalam kasus pengancaman yang dilaporkan VeronikaS, SH.


"Anehnya lagi, sesuai SP2HP yang kami terima, Kejari meminta Polres melakukan pemeriksaan ahli bahasa dan ahli pidana. Ini kan aneh. Kasus yang kami laporkan adalah pengancaman menggunakan alat, dengan saksi dan barang bukti yang jelas. Mengapa harus pakai ahli bahasa? Ini justru mempersulit proses hukum," ujar Irwan.


Irwan menegaskan, jika KejariSamosir memang menerapkan standar seperti itu, maka hal tersebut harus dilakukan secara merata kepada seluruh kasus serupa di Samosir.


"Okelah kita terima. Tapi kalau begitu, semua kasus sejenis di Samosir harus diperlakukan sama. Jangan pandang bulu," tegasnya.


Irwan menilai, langkah-langkah tersebut dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme KejariSamosir. Atas berbagai kejanggalan yang ia nilai terjadi menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada pengawas kejaksaan untuk mengadukan kinerja KejariSamosir yang dianggap tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Asahan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Bayi di Aek Ledong
Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Disebut Dalam Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Teluk Sentosa
Pemkab Asahan dan Kejari Asahan Bahas Penguatan Koordinasi Pemerintahan
Kejari Diminta Bongkar Korupsi MFF 2024, Pejabat Tinggi Diduga Ikut Menikmati Aliran Dana
Kejari Mandailing Natal dan Aspidmil Kejati Sumut Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas
Kejari Jakarta Timur Sita Dokumen dari Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Mesin Jahit
komentar
beritaTerbaru