Selasa, 23 Desember 2025

Kadis Penanaman Modal Palas Terancam 20 Tahun Penjara

Administrator - Rabu, 30 Mei 2018 14:08 WIB
Kadis Penanaman Modal Palas Terancam 20 Tahun Penjara

Medan I SUMUT24

Baca Juga:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan.

Dalam pemeriksaan penyidik, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, Arseh mengaku dana pungli yang dilakukannya terhadap PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B (Ijin Usaha Perkebunan Budidaya) ialah untuk kepentingan pribadinya.

“Pengakuan tersangka, uangnya untuk yang bersangkutan. Tetapi masih kita minta keterangan pihak-pihak lain,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (30/5).

Toga menyampaikan, apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Dinas PPPMSP Palas ini merupakan murni tindakan pemerasan untuk mengeluarkan izin yang diurus bertele-tele dan memakan waktu lama.

“Padahal seharusnya ngurus izin itu gratis. Tidak ada dikenakan biaya, sesuai keputusan Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Meski begitu, Toga mengaku kasus pungli ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut dari kepolisian. Sebab menurut Toga, kemungkinan masih ada korban lain, sehingga ia meminta agar pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan di Dinas PPPMSP agar segera melaporkannya ke Polda Sumut.

“Kami masih dalami berapa banyak izin yang sudah diurus. Kalau ada korban lain kita minta agar melapor. Kalau terjadi pemerasan kita siap tindak lanjuti,” tegasnya.

Karenanya, atas perbuatan yang dilakukannya Toga menuturkan, Arseh akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Arseh Hasibuan saat ditanyai mengenai perbuatan yang dilakukannya hanya bisa diam tertunduk. Namun ia mengakui, jika sebetulnya untuk pengurusan izin tersebut sama sekali tidak ada dipungut biaya. “Ngurus izinnya sebenarnya memang gratis,” ucapnya lesu.

Namun, ketika Toga menyinggung uang hasil pungli yang dilakukannya akan digunakannya untuk apa, Arseh memilih diam.

Seperti diketahui, Arseh Hasibuan sendiri ditangkap di Hotel Al Marwah, di Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut, Senin (28/5/2018) sekitar pukul 15.15 WIB.

Dalam penangkapan iti, Polisi melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 50 Juta dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan, mobil dinas BB 1064 K, serta dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, tiga unit HP milik Arseh Hasibuan, Dua unit HP milik Ely Harahap (korban).

Penangkapan dilakukan karena selaku Kadis PPPMSP Arseh meminta uang Rp 250 Juta kepada Ely Irwan Harahap selaku kuasa dari PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan IUP-B (Izin Usaha Perkebunan Budidaya). Kemudian, korban Ely Irwan Harahap sempat menawar atas biaya pengurusan yang diminta menjadi Rp 150 Juta.

Namun tetap saja, Arseh tidak mau biayanya kurang dari Rp 250 Juta. Selanjutnya Arseh meminta pembayaran pertama sebesar Rp 50 Juta dan sisanya ditransfer melalui rekening yang akan dia tunjuk nantinya. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Sumut Foundation: Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
komentar
beritaTerbaru