Jumat, 04 September 2026

Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Administrator - Selasa, 23 Desember 2025 12:02 WIB
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Istimewa

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Polres Padangsidimpuan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka pada Senin (10/11/2025) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Mahyuddin Harahap (51), seorang wiraswasta yang berdomisili di alamat yang sama.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka.

"Berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat tim opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup signifikan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah tersangka, ditemukan satu buah boneka warna kuning yang disimpan di atas tempat tidur. Di dalam boneka tersebut, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 17,99 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan diduga berada di wilayah Desa Sijukkit, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Narkoba adalah musuh bersama, dan Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sabu 4,37 Gram Disita, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Perempuan 39 Tahun
Penumpang Pesawat Bawa 1 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Ditangkap di Kualanamu
Gudang Tambang Dibobol, URC Polres Madina Bergerak Cepat dan Amankan 11 Barang Bukti
Dari Pembunuhan hingga Curanmor, Polres Tapsel Ungkap 11 Kasus Selama Agustus
Gerak Cepat Resmob Polres Padangsidimpuan, Pelaku Curat Dibekuk di Perkebunan Sawit Kampar
Gerak Cepat Jatanras Polres Asahan Ringkus Dua Pelaku Curat, Barang Bukti Berhasil Diamankan
komentar
beritaTerbaru