Jumat, 17 Juli 2026

Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan

Administrator - Selasa, 23 Desember 2025 12:02 WIB
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Istimewa

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Polres Padangsidimpuan. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka pada Senin (10/11/2025) malam.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Dari lokasi itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Mahyuddin Harahap (51), seorang wiraswasta yang berdomisili di alamat yang sama.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., melalui keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah tersangka.

"Berkat informasi dari masyarakat dan kerja cepat tim opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah yang cukup signifikan. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba," ujar AKBP Dr. Wira Prayatna.

Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah tersangka, ditemukan satu buah boneka warna kuning yang disimpan di atas tempat tidur. Di dalam boneka tersebut, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 17,99 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan diduga berada di wilayah Desa Sijukkit, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Narkoba adalah musuh bersama, dan Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat," tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tongkat Estafet Kapolres Padangsidimpuan Beralih dari AKBP Dr. Wira Prayatna ke AKBP Noval Gegoh Desky, JMSI Tabagsel Teguhkan Komitmen Sinergi
Nahkoda Baru Polres Tapsel, AKBP Anton Santoso Siap Wujudkan Polisi Presisi yang Dekat dengan Masyarakat
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta Deli Serdang Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Jalur Disetiap SPBU
Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Brayan 2 Mesin & 5 Operator nya Diamankan.
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
komentar
beritaTerbaru