Jumat, 13 Februari 2026

Ramadhan Pohan Ajukan Kasasi

Administrator - Rabu, 30 Mei 2018 12:35 WIB
Ramadhan Pohan Ajukan Kasasi

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Setelah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15,3 miliar, Ramadhan Pohan menempuh upaya hukum kasasi atas perkaranya. Langkah itu dilakukan untuk memohonkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, mengatakan bahwa untuk kasus terdakwa Ramadhan Pohan, pihaknya melakukan upaya hukum kasasi.

“Memori kasasi sudah kita daftrakan ke PN Medan,” kata Sumanggar, Rabu (30/5).

Sumanggar menjelaskan, alasan Kejati Sumut mengajukan kasasi karena Ramadhan Pohan menyampaikan permohonan kasasi. “Itu otomatis. Karena terdakwa melakukan kasasi, kita juga kasasi,” ucapnya.

Untuk diketahui, Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan ‎sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya bernama Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak. Dia terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

Dalam perkara ini, politisi dari Partai Demokrat itu dijatuhi hukuman bersama mantan bendahara pemenangannya pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan. Hukuman perempuan itu juga diperberat majelis hakim PT Medan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Medan yang mengganjarnya 9 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
Arus Kembali Normal! Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Kawal Pembukaan Jembatan Batang Angkola
Generasi Emas Harus Bersih! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Suntikkan Kesadaran Anti Narkoba di Sangkunur
Perang Total Lawan Narkoba!” Dansatgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Tegaskan Generasi Muda Harus Diselamatkan
komentar
beritaTerbaru