Selasa, 07 April 2026

Alfian Tanjung Divonis Bebas

Administrator - Rabu, 30 Mei 2018 07:17 WIB
Alfian Tanjung Divonis Bebas

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018), memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.

“Memutuskan terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin.

Majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut “PDI-P 85% isinya kader PKI” bukan tindak pidana. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.

Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.

Saat mendengar putusan itu, Alfian mengatakan menerima segala putusan hakim.

“Saya sebagai terdakwa menerima semua putusan ini,” ujar Alfian.

Tangis kebahagian tampak dari wajah keluargaAlfian Tanjung yang divonis bebas oleh majelis hakim saat persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Alfian merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terkait kicauannya dalam akun Twitter yang menyebut “PDI-P 85 persen isinya kader PKI”. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
Berbagi Berkah di Awal Syawal, PLN UIP SBU Dan YBM PLN Perkuat Sinergi Dan Kepedulian Sosial
Bupati Labuhanbatu Mutasikan Dokter Gigi Dari Puskesmas Negeri Lama, Warga Kecewa
komentar
beritaTerbaru