Jumat, 13 Februari 2026

Alfian Tanjung Divonis Bebas

Administrator - Rabu, 30 Mei 2018 07:17 WIB
Alfian Tanjung Divonis Bebas

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018), memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian Alfian Tanjung.

“Memutuskan terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin.

Majelis hakim menilai twit Alfian dalam akun Twitter-nya yang menyebut “PDI-P 85% isinya kader PKI” bukan tindak pidana. Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.

Majelis juga menilai twit tersebut tidak masuk dalam penghinaan tetapi peringatan ke masyarakat tentang isu PKI.

Majelis menyebut hal lumrah jika Alfian yang merupakan seorang ustaz memiliki kekhawatiran serta mengingatkan hal tersebut kepada masyarakat.

Saat mendengar putusan itu, Alfian mengatakan menerima segala putusan hakim.

“Saya sebagai terdakwa menerima semua putusan ini,” ujar Alfian.

Tangis kebahagian tampak dari wajah keluargaAlfian Tanjung yang divonis bebas oleh majelis hakim saat persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Alfian merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian terkait kicauannya dalam akun Twitter yang menyebut “PDI-P 85 persen isinya kader PKI”. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
Arus Kembali Normal! Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Kawal Pembukaan Jembatan Batang Angkola
Generasi Emas Harus Bersih! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Suntikkan Kesadaran Anti Narkoba di Sangkunur
Perang Total Lawan Narkoba!” Dansatgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Tegaskan Generasi Muda Harus Diselamatkan
komentar
beritaTerbaru