Sabtu, 31 Januari 2026

15 Hari, Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 147 Tersangka Ditangkap

Darmanto - Sabtu, 25 Oktober 2025 22:04 WIB
15 Hari, Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 147 Tersangka Ditangkap
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:
Polrestabes Medan menunjukkan konsistensinya dalam memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat mulai dari rayap besi, begal hingga narkoba.

Dalam tempo 15 hari, Polrestabes Medan mengungkap 103 kasus rayap besi, begal dan narkoba dengan jumlah tersangka 147 orang.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan, Sabtu 25 Oktober 2025 siang.

Kombes Calvijn menegaskan kalau penangkapan terhadap 147 tersangka merupakan konsistensi Polrestabes Medan dalam memberangus kejahatan yang meresahkan masyarakat di Medan.

"Tahap demi tahap, kita mencoba untuk mengeliminir kejahatan-kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan," ujarnya didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Lanjut Kombes Jean Calvijn menuturkan bahwa dalam 15 hari terakhir, pihaknya telah mengungkap 103 kasus kejahatan rayap besi, begal hingga narkoba.

"Untuk begal dalam 15 hari ini, ada 9 kasus dan 14 tersangka. Untuk raya kayu dan besi, ada 45 kasus dan 70 tersangka, ini sangat banyak sekali pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim dan Polsek," tegasnya.

Kemudian, masih Kapolrestabes menjelaskan untuk kasus narkoba dalam 15 hari terakhir, polisi mengungkap 48 kasus dengan 60 tersangka.

"Untuk kasus narkoba dalam diksi pompa, ini cukup banyak juga dalam 15 hari ini. Ada 48 kasus, dengan 60 tersangka," ucapnya.

Dari evaluasi yang dilakukan Polrestabes Medan, lanjut Kombes Calvijn menuturkan terungkap kalau sebagian besar pelaku yang ditangkap merupakan pemakai narkoba jenis sabu.

"Evaluasi yang kami lakukan terhadap 147 tersangka tersebut, ternyata sepertiga dari mereka terkait dengan penggunaan narkoba dalam hal pompa," ucapnya.

"Sepertiga dari 147 pelaku ini menggunakan narkotika dengan hasil urin positif. Hasil interogasi yang kami dalami adalah mereka melakukan ini untuk melakukan tindak pidana yang akan mereka lakukan," sambungnya.

Kombes Calvijn menjelaskan setelah berhasil melakukan tindak pidana tersebut, yaitu berhasil melakukan begal, berhasil melakukan raya besi raya kayu, mereka menjualkan hasilnya kepada penampung-penampung.

"Dan hasil uang jualannya mereka gunakan berulang lagi, membeli narkoba dan kembali melakukan tindak pidana. Inilah yang akan kami lakukan pemutusan mata rantai tersebut," pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Perkuat Hubungan Serumpun, Pemko Medan dan DPUM Malaysia Jajaki Peluang Investasi
Pemko Medan Terima UHC Award 2026, Dinkes Pastikan Layanan Kesehatan Makin Optimal
Kemenag Pasaman Barat Ajak Pelaku Usaha Mengurus Sertifikat Halal
Pemko Medan Terkesan Bacol Tindak Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau, DPC AWI: Komisi IV DPRD Medan Segera RDP Kan
Camat Terjerat Judol, Komisi 1 DPRD Medan Minta Hukuman Tidak Naik Jabatan Sebagai ASN
Keluarga Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Pembacokan Angga Diduga Dilakukan CMPS Adik Dari Anggota Dewan
komentar
beritaTerbaru