Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Kejurnas Sprint Rally Trophi Gubernur Sumut di Sport Centre Batang Kuis
Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Kejurnas Sprint Rally Trophi Gubernur Sumut di Sport Centre Batang Kuis
kota
Baca Juga:
- Cekcok Berujung Kekerasan! Pria di Kisaran Ditangkap Usai Coba Perkosa dan Aniaya Wanita di Hotel
- Pengedar Sabu Ditangkap di Kandang Lembu, Unit Reskrim Perbaungan Ungkap Keterlibatan dalam Curas Sawit dan Perusakan CCTV
- Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
Kedua tersangka tersebut bernama Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.
Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, kemudian Tim Aiptu Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan pil ekstasi/inex.
Kemudian pada Selasa (23/9/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB petugas berhasil menangkap seorang tersangka Bagus di TKP yang dimaksud tepatnya di pinggir jalan.
"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Bagus, 3 butir ekstasi warna merah jambu merek micky mouse dengan berat bersih 1,22 gram. Tersangka mengaku pil ekstasi tersebut didapatkannya dari Awan Sahdera," kata AKBP Thommy, Selasa (30/9/2025).
Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan di Jalan Titi Papan Gang Tiri 1 Kecamatan Medan Petisah, lalu mengamankan tersangka Awan.
"Dari tangan tersangka Awan dista, yakni 5 butir pil ekstasi warna merah jambu merk micky mouse dengan berat bersih 2,12 gram," ujarnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(W02)
Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Kejurnas Sprint Rally Trophi Gubernur Sumut di Sport Centre Batang Kuis
kota
Ijeck Raih Juara 3 di Kejuaraan Sprint Rally Putaran 1
kota
Wawako Suryadi Nurdal Serahkan Bantuan ke Korban Puting Beliung di Tanah Garam
kota
Wako Solok, Ramadhani Kirana Putra Hadiri Pengukuhan DPP IKM dan Halal Bi Halal Perantau di Jakarta
News
Marga Nasution dan Jejak Sejarahnya, Ikanas Didorong Ambil Peran Strategis di Sumut
kota
Genjot PAD, Bupati Madina Saipullah Nasution Jajaki Kerja Sama Sawit dengan PT Agrinas Palma Nusantara
News
Tragis di Tambang Emas Ilegal Madina, Pria Tewas Dimassa, 6 Pelaku Ditangkap Polisi
kota
Kwarda Pramuka Sumut Kukuhkan Mabicab Padang Lawas PAW 2024&ndash2029, Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan Generasi Muda
kota
Kwarcab Pramuka Padang Lawas Resmi Dilantik, Dorong Penguatan Peran Pembinaan Generasi Muda
kota
Penyegaran di Tubuh Polresta Deli Serdang, Kapolda Sumut Mutasi Dua Kapolsek dan Kanit Gakkum Promosi Jadi Kasat Lantas
kota