Minggu, 23 November 2025

Polisi Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Sei Tuan Babura Medan

Darmanto - Rabu, 01 Oktober 2025 17:34 WIB
Polisi Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Jalan Sei Tuan Babura Medan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali meringkus dua orang pria terduga tersangka pengedar narkotika jenis Pil Ekstasi/Inex di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Medan Baru.

Kedua tersangka tersebut bernama Bagus Hariyanto (24), warga Jalan Bromo, Gang Pukat, Kecamatan Medan Denai, dan Awan Sahdera (27), warga Jalan Titi Papan, Gang Turi 1, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolrestabes Medan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK, mengatakan berdasarkan laporan dari informan bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Sei Tuan Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, kemudian Tim Aiptu Sorimuda Siregar melakukan penyelidikan dengan cara menyaru/menyamar sebagai pembeli yang akan memesan pil ekstasi/inex.

Kemudian pada Selasa (23/9/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB petugas berhasil menangkap seorang tersangka Bagus di TKP yang dimaksud tepatnya di pinggir jalan.

"Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka Bagus, 3 butir ekstasi warna merah jambu merek micky mouse dengan berat bersih 1,22 gram. Tersangka mengaku pil ekstasi tersebut didapatkannya dari Awan Sahdera," kata AKBP Thommy, Selasa (30/9/2025).

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan di Jalan Titi Papan Gang Tiri 1 Kecamatan Medan Petisah, lalu mengamankan tersangka Awan.

"Dari tangan tersangka Awan dista, yakni 5 butir pil ekstasi warna merah jambu merk micky mouse dengan berat bersih 2,12 gram," ujarnya.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Prof Muryanto Amin Sah Terpilih Kembali Menjadi Rektor USU Periode 2026-2031
MURYANTO AMIN DIDUGA SERETKAN USU KE PUSARAN POLITIK — PILREK USU KIAN SEMRAWUT
Pelaku Pencurian Meteran Air di Jln Bromo Gg Adil Diamankan Warga dan Diserahkan ke Polsek Medan Area.
Alex Garingging Kembali Terpilih Ketua Wartawan Unit Pemko T. Tinggi
Razia Gabungan, 4 Butir Pil Geleng - Geleng Ditemukan dan 43 Orang Pengunjung Positif
Ketua Forwan Sergai Ditangkap Atas Penyalahgunaan Narkoba, Kabid Humas Polda Sumut: BB 11 Butir Pil Ekstasi
komentar
beritaTerbaru