Rabu, 11 Februari 2026

Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Jalan Perhubungan Lau Dendang, Percut Sei Tuan

Darmanto - Selasa, 23 September 2025 21:14 WIB
Polisi Tangkap 2 Orang Pengedar Sabu di Jalan Perhubungan Lau Dendang, Percut Sei Tuan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Perhubungan, Gang Karto, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Kedua pemuda itu diketahui bernama M Olvin Reza Aditya Sibarani (25) warga Jalan Perhubungan, Dusun XV, Gang Wale, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Nanda Laksana (37) warga Dusun V Cempaka, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan.


"Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti sabu berat bersih 1,92 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik, 1 buah dompet kecil dan uang tunai Rp 300 Ribu, " ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (23/9/2025).


Selain itu, sambungnya, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2029 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan warga tentang adanya pengedar narkotika, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, tim Aipda Hendro Kuswoyo melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki - laki yang diketahui bernama M Olvin dan Nanda saat sedang under cover buy di Jalan Perhubungan, Gang Karto hendak transaksi narkoba jenis sabu, saat digeledah kepada kedua pelaku itu ditemukan 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 1,92 gram dan timbangan elektrik.


Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, barang bukti sabu itu diakui milik kedua pelaku yang dibeli dari seorang laki - laki bernama Bawor, dengan tujuan dijual kepada pembeli.


Selanjutnya, kedua orang itu dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Modus operandi, kedua orang itu sudah berjualan si putih selama 1 bulan lamannya."Pihak kita telah menyelamatkan 12 orang guna untuk memakai sabu tersebut, " tandasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Transaksi Sabu di Jalinsum Sipirok Digagalkan, Pemuda 31 Tahun Dibekuk Polres Tapsel
SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
Polda Sumut Tangkap Tiga Tersangka Jaringan Pengedar Sabu
Dua Kadis Mundur Serentak, BKD Sumut Buka Suara: Ada yang “Urus Keluarga”, Ada yang Mengaku Tak Cocok Jabatan
Ruko Dua Lantai di Tanjung Beringin Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Ruko Dua Lantai di Tanjung Beringin Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
komentar
beritaTerbaru