Selasa, 26 Agustus 2025

Penahanan Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Medan, Kejaksaan Negeri Madina Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Administrator - Selasa, 26 Agustus 2025 07:09 WIB
Penahanan Tersangka Korupsi Dana Desa Tanjung Medan, Kejaksaan Negeri Madina Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Madina |sumut24.co -

Baca Juga:

Komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) dalam memberantas korupsi kembali ditunjukkan lewat penahanan seorang tersangka berinisial A, yang diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muarasipongi, Madina, 25 Agustus 2025.

Penahanan ini dilakukan langsung oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, yang dipimpin oleh Vinsensuius Tampubolon, S.H., M.H. selaku Kepala Cabjari Madina, bersama Kasubsi Intel Datun Freshly Newman Silalahi, S.H. dan Kasubsi Pidum Pidsus Leo Karnando Caniago, S.H.

Dalam keterangan resminya, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madina, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan hingga tahap penuntutan di pengadilan.

"Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap tersangka yang terbukti melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tanjung Medan dengan nilai kerugian negara sebesar Rp251.439.560,00 pada Tahun Anggaran 2023," tegas Jupri.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tersangka saat ini dititipkan di Lapas Kelas III Kotanopan untuk mempermudah proses penyidikan.

"Setelah pemberkasan rampung, kasus ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan guna proses persidangan," tambahnya.

Sementara itu, Kacabjari Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensuius Tampubolon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Tindak Pidana Korupsi.

"Terhadap tersangka Abdullah kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kotanopan untuk kepentingan penyidikan. Kami tegaskan, penindakan terhadap kepala desa yang menyalahgunakan dana desa akan terus kami lakukan sebagai wujud komitmen pemberantasan korupsi," ujarnya.

Dengan ditetapkannya status penahanan, dalam waktu dekat Cabjari Madina di Kotanopan akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Proses persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi para kepala desa lain agar tidak menyalahgunakan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Padangsidimpuan Tegas! Aset Eks Unimed Akan Dikembalikan ke Pemerintah Kota
Siswi SMA Tewas Ditabrak Mobil Ajudan Kapolres Madina, Polisi Janji Proses Hukum Transparan
Aktivis 98 Bram Manurung Dukung Kejagung Bongkar Korupsi eks HGU PTPN 2
Pulau Tamang Pernah Jadi “Hongkong”-nya Indonesia, Kini Terlupakan
Perempuan Berpakaian Mini Jadi Polemik, Aktivis Nilai Tak Lebih Berbahaya dari Pejabat Korup
Wabup Atika Nasution Lantik Tujuh Pejabat Pemkab Madina.Ini HARAPAN NYA
komentar
beritaTerbaru