LBH Keadilan Setara Gandeng Lapas Labuhan Ruku Beri Pendampingan Hukum Warga Binaan
sumut24.co BATU BARA,, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu
News
MEDAN | SUMUT24 Tiga terdakwa penyediaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan divonis majelis hakim masing- masing dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/2)
Baca Juga:
- LBH Keadilan Setara Gandeng Lapas Labuhan Ruku Beri Pendampingan Hukum Warga Binaan
- Spanduk Protes Bermunculan di Kisaran : Vonis 11 Bulan untuk Pemilik Ribuan Pil Ekstasi Jadi Sorotan, Publik Curiga Ada Ketidakadilan Hukum
- Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Diamankan
Ketiganya yakni rekanan dari PT Indo Farma Global Medica, Drs Aspen Asnawi, Sub Kontrak dari PT Graha Agung Lestra, Kamsir Aritonang, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Tuful Zuhri atas kasus penyediaan alat-alat kesehatan (alkes) di RSUD Pirngadi Medan yang merugikan negara sebesar Rp1,27 M.
Selain pidana penjara ketiganya juga dibebani majelis hakim Marsudi Nainggolan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Ketiga terdakwa masing- masing dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Ketiganya, dikenakan pasal 3 ayat 1 UU RI No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ujar Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan untuk ketiga terdakwa tetap menjadi tahanan kota. Mendengar putusan majelis hakim Jaksa dan Penasehat Hukum terdakwa mengatakan pikir- pikir untuk putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) yang menuntut ketiga terdakwa dengan masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara
Sebelumnya Ketiga terdakwa tidak dikenakan uang pengganti (UP) karena ketiganya sudah membayar uang kerugian negara kepada penyidik
Diketahui, menurut dakwaan JPU bahwa ketiganya dianggap melakukan tindak pidana korupsi dana dari Direktorat Jendral (Dirjen) Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Pada tahun 2012, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI mengucurkan dana sebesar Rp5 miliar ke RSUD Pirngadi Medan.
“Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan KB di tahun 2012. Namun dalam pelaksanaan lelangnya, terdakwa Kamsir dan Tuful bekerjasama untuk memenangkan PT Indo Farma Global Medica,†ungkap Jaksa.
Padahal, sambung jaksa, PT Indo Farma Global Medica ini tidak layak dimenangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dalam pelelangan, seolah-olah beberapa perusahaan yang belakangan fiktif diikut sertakan.
Namun dalam lelang tersebut, Tuful selaku panitia tender memenangkan PT Indo Farma Global Medica,†ungkap jaksa.
Selama proses pengadaan barang, lanjut JPU, ada dua unit alat kesehatan yang diduga fiktif. Dua alat dimaksud yakni alat-alat anastesi. “Kedua alat kesehatan itu seharga Rp1,7 miliar. Namun, setelah uang dipakai, ternyata alatnya tidak sampai kepada dokter di RSUD Pirngadi Medan. Dari hasil penghitungan BPKP, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.270.000.000,†terang jaksa.(Iin)
sumut24.co BATU BARA,, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Setara menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kabupaten Batu
News
sumut24.co ASAHAN, Kejanggalan dalam putusan pengadilan atas kasus peredaran narkotika skala besar mengguncang masyarakat Kabupaten Asahan,
News
Polsek Tanjung Morawa Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Diamankan
kota
MEDAN Bank Sumut memberikan penjelasan terkait perkembangan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indon
Ekbis
sumut24.co MEDAN, Sebanyak 6.023 peserta dari 25.898 siswa yang mendaftar UTBKSNBT 2026 telah dinyatakan lolos untuk melanjutkan pendidika
kota
sumut24.co TOBA, Sebuah papan bunga viral terpasang di depan Mapolres Toba pada Selasa, 26 Mei 2026. Papan bunga bertuliskan ucapan terima
News
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat
kota
Bakopam Sumut Terima Bantuan Hewan Kurban dari Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto
kota
sumut24.co BALIGE, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, menegaskan pentingnya pelestarian adat dan budaya sebagai salah satu potensi
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara berhasil memulihkan sistem kelistrikan yang sebelumnya terdam
kota