Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
kota
Baca Juga:
Mustanis Nasution (64), Ketua Yayasan Pondok Pesantren Syekh Ahmad Basyir di Desa Hapeson Baru, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap santri berinisial KS (17).
Kasus ini terungkap setelah Laporan Polisi Nomor LP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara resmi dibuat pada 31 Juli 2025.
Dugaan perbuatan ini merujuk pada Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pelaku diduga terjadi berulang kali sejak awal Juli 2021. Modusnya, pelaku kerap membujuk korban dengan iming-iming uang dan memanfaatkan posisinya sebagai guru serta pengasuh di pesantren.
1. Peristiwa pertama terjadi di kamar mandi rumah pelaku pada awal Juli 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban saat itu sedang mencuci piring, lalu pelaku menarik tangan, menutup mulut korban, dan melakukan tindakan persetubuhan.
2. Peristiwa kedua berlangsung di dapur rumah pelaku, saat korban sedang menonton televisi. Pelaku membuka resleting baju korban dan meraba payudaranya.
3. Peristiwa ketiga terjadi saat pelaku mengantar korban pulang. Pelaku membawanya ke asrama laki-laki dan melakukan perbuatan cabul, lalu mengulanginya di dalam mobil sambil mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun. Pelaku bahkan memberi uang Rp150 ribu.
4. Peristiwa keempat terjadi di akhir Juli 2021, dan peristiwa kelima pada tahun 2022 saat korban sedang menyapu di rumah pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong jilbab berwarna biru-putih milik korban.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan transparan.
"Kasus ini sangat memprihatinkan, apalagi pelaku adalah figur yang seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya. Kami akan memproses hukum secara tegas dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami, dan kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak," tegas Kapolres
Pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Subs Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku adalah pendidik dan pengasuh korban, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan dan pesantren, harus menjadi prioritas. Peran masyarakat, orang tua, dan pihak berwenang sangat penting untuk memastikan anak-anak belajar di lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan seksual.zal
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
kota
Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi
kota
Andar Amin Harahap dan Hendri Yanto Sitorus, Dua Kader Muda di Pusaran Musda Golkar SumutMedan Sumut24.coMenjelang Musyawarah Daerah (Musd
Politik
Pemko Pematangsiantar menggelar Seminar Generasi Muda Tanpa Narkoba &ldquoMembangun Generasi Muda yang Berdaya Saing Menuju Generasi Emas 2045&rdquo.
kota
Acara Ibadah Syukur Tahun Baru Sinode GKPI Tahun 2026
kota
sumut24.co JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Ko
kota
Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rahabilitasi Pascabencana S
News
sumut24.co TAPANULI SELATAN, Komitmen PT PLN (Persero) dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana kembali ditegaskan melalui kunjung
News
sumut24.co MEDAN, Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rek
kota