Minggu, 10 Agustus 2025

Bejat! Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Cabuli Santrinya Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Keterangan AKBP Yon Edi Winara Saat Konfrensi Pers

Administrator - Sabtu, 09 Agustus 2025 23:31 WIB
Bejat! Ketua Yayasan Pesantren di Tapsel Cabuli Santrinya Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Keterangan AKBP Yon Edi Winara Saat Konfrensi Pers
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang tokoh yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya.

Mustanis Nasution (64), Ketua Yayasan Pondok Pesantren Syekh Ahmad Basyir di Desa Hapeson Baru, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan (Tapsel), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap santri berinisial KS (17).

Kasus ini terungkap setelah Laporan Polisi Nomor LP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara resmi dibuat pada 31 Juli 2025.

Dugaan perbuatan ini merujuk pada Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan pelaku diduga terjadi berulang kali sejak awal Juli 2021. Modusnya, pelaku kerap membujuk korban dengan iming-iming uang dan memanfaatkan posisinya sebagai guru serta pengasuh di pesantren.

1. Peristiwa pertama terjadi di kamar mandi rumah pelaku pada awal Juli 2021, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban saat itu sedang mencuci piring, lalu pelaku menarik tangan, menutup mulut korban, dan melakukan tindakan persetubuhan.

2. Peristiwa kedua berlangsung di dapur rumah pelaku, saat korban sedang menonton televisi. Pelaku membuka resleting baju korban dan meraba payudaranya.

3. Peristiwa ketiga terjadi saat pelaku mengantar korban pulang. Pelaku membawanya ke asrama laki-laki dan melakukan perbuatan cabul, lalu mengulanginya di dalam mobil sambil mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun. Pelaku bahkan memberi uang Rp150 ribu.

4. Peristiwa keempat terjadi di akhir Juli 2021, dan peristiwa kelima pada tahun 2022 saat korban sedang menyapu di rumah pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu potong jilbab berwarna biru-putih milik korban.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius dan transparan.

"Kasus ini sangat memprihatinkan, apalagi pelaku adalah figur yang seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya. Kami akan memproses hukum secara tegas dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami, dan kami mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak," tegas Kapolres

Pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Subs Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1), (2) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Karena pelaku adalah pendidik dan pengasuh korban, hukuman dapat diperberat sepertiga dari ancaman pidana.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan dan pesantren, harus menjadi prioritas. Peran masyarakat, orang tua, dan pihak berwenang sangat penting untuk memastikan anak-anak belajar di lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman kekerasan seksual.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kenal pamit Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara beri Pesan ke PWI Tabagsel
Tugas Perdana, Menanti Aksi Tegas Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara "Bongkar Dugaan Perambahan Hutan"
AKBP Yon Edi Winara Hadiri Peresmian SPPG Polri Secara Virtual, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
AKBP Yon Edi Winara di Sambut Pocil Resmi Jabat Kapolres Tapsel, Diterima dengan Upacara Adat dan Pedang Pora
Hangat dan Penuh Haru! Momen Kenal Pamit Kapolres Tapsel: AKBP Yasir Ahmadi Serahkan Tongkat Kepemimpinan ke AKBP Yon Edi Winara
Kapolri Bersilaturahmi ke Ponpes Al-Kautsar, Pererat Sinergi dan Ukhuwah
komentar
beritaTerbaru