Selasa, 25 November 2025

Polres Palas Bongkar Sindikat Ganja 44 Kg, Libatkan Residivis hingga Anak di Bawah Umur

Administrator - Sabtu, 09 Agustus 2025 23:25 WIB
Polres Palas Bongkar Sindikat Ganja 44 Kg, Libatkan Residivis hingga Anak di Bawah Umur
Palas |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui konferensi pers yang digelar di lobi Mapolres Palas pada Sabtu (9/8/2025), polisi mengungkap jaringan pengedar ganja dengan barang bukti mencapai 44 kilogram.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Sugianto, S.Pd., Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., serta jajaran pejabat utama Polres Palas.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Warga menginformasikan adanya mobil Toyota Avanza hitam yang diduga membawa ganja dari Desa Hutabaru Siundol menuju Sibuhuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan pengintaian di jembatan Paringgonan Julu.

Saat kendaraan yang dimaksud melintas, petugas langsung menghentikan dan memeriksanya. Dari bagian belakang mobil, polisi menemukan 14 kotak besar berbalut plastik hitam yang berisi 42 paket ganja siap edar, masing-masing seberat sekitar satu kilogram.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 44,06 kilogram ganja, bersama dengan sebuah mobil, uang tunai, dan sejumlah ponsel.

Tiga tersangka yang diamankan yakni IP (48), seorang petani warga Desa Hutabaru Sundol yang merupakan residivis kasus ganja dan berperan sebagai bandar; MP (34), petani asal Desa Hutabaru Siundol yang bertugas menjemput, mengemas, dan mengirim ganja; serta PA (17), pelajar yang ikut membantu proses pengepakan dan pengiriman. Polisi juga masih memburu RP, anak kandung IP, yang berstatus buron.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh IP dari seorang pemasok bernama IYUT di Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, dengan harga Rp1,5 juta per kilogram.

Barang itu diangkut oleh kurir melalui jalur pegunungan menuju Paringgonan Julu, lalu dikemas ulang di Hutabaru Siundol. Selanjutnya, ganja dikirim ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi udara dan dijual seharga Rp3 juta hingga Rp3,5 juta per kilogram. Dari April hingga Juli 2025, jaringan ini telah mengedarkan sekitar 300 kilogram ganja ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkoba.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Padang Lawas. Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor agar wilayah ini bersih dari barang haram," tegasnya.

Senada dengan itu, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menekankan pentingnya peran masyarakat. "Informasi awal dari warga menjadi kunci keberhasilan pengungkapan ini. Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ujarnya.

Atas perbuatannya, IP dan MP dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun penjara.

Sementara PA yang masih di bawah umur diproses berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polres Padang Lawas menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara aparat dan masyarakat adalah kunci untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.zal


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Padangsidimpuan Ciduk Pengedar Ganja di Sitamiang, Satu Tersangka Diamankan
Kreatif tapi Salah Arah! Satresnarkoba Polres Tapsel Tangkap Petani Tanam Ganja di Kebun Sawit, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Final Kompetisi Sabam Sinaga Cup Disambut Antusias Masyarakat
Sambut Hari Pahlawan, PLN UID Sumatera Utara Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo “Power Hero” Diskon 50% Tambah Daya
Insting Tajam Anggota Polres Padangsidimpuan Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Kecurigaan Kecil Jadi Kunci Terbongkarnya Modus Licik Pelaku
Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Padang Lawas Ditangkap Satrenarkoba Polres Palas Tanpa Perlawanan
komentar
beritaTerbaru