Senin, 13 Oktober 2025

Eddi Sullam di Ujung Tanduk, Mengapa NasDem Belum PAW?

Administrator - Kamis, 07 Agustus 2025 23:42 WIB
Eddi Sullam di Ujung Tanduk, Mengapa NasDem Belum PAW?
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Partai NasDem, Eddi Sullam Siregar, akhirnya mencapai babak akhir.

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1266 K/Pid/2025 menolak kasasi yang diajukan Eddi dan menguatkan vonis dua tahun penjara.

Keputusan ini menjadi tonggak penting yang secara hukum mengakhiri status Eddi sebagai wakil rakyat.

Menurut Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe, putusan MA yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada 2 Juli 2025 lalu secara otomatis menghentikan status keanggotaan Eddi di DPRD.

"Dengan adanya putusan inkracht ini, secara hukum beliau sudah tidak lagi menjadi anggota DPRD Tapsel. Ini adalah konsekuensi yang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 119," terang Darwin.


*Mekanisme Berhenti, Tapi Belum Berhenti: Memahami Proses Administratif yang Berliku*

Meskipun secara hukum Eddi sudah tidak lagi menjabat, secara administratif ia masih tercatat sebagai anggota dewan. Kenapa bisa begitu?

Darwin Dalimunthe menjelaskan bahwa pemberhentian resmi memerlukan Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumatera Utara. Namun, proses ini tidak bisa berjalan tanpa 'bola' pertama dari partai politiknya.

"Mekanisme pemberhentian anggota dewan harus diawali dengan surat usulan resmi dari partai yang bersangkutan, dalam hal ini Partai NasDem. Setelah usulan itu diterima, kami di DPRD akan meneruskannya ke bupati, dan kemudian ke gubernur untuk diterbitkan SK pemberhentian," kata Darwin.

Hingga saat ini, Sekretariat DPRD Tapsel belum menerima surat pengusulan pemberhentian dari Partai NasDem, yang berarti proses administratif belum bisa dimulai. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari partai.

*Menunggu 'Sinyal' Partai NasDem: Proses PAW dan Gaji yang Telah Diputus*

Selain pemberhentian, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) juga menjadi sorotan. Darwin menegaskan, proses ini juga sepenuhnya berada di ranah partai.

"Soal siapa penggantinya, itu kewenangan penuh dari partai. Jika calon dari daerah pemilihan (dapil) yang sama tidak ada atau tidak bersedia, partai bisa menunjuk calon dari dapil terdekat sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara menunggu proses administrasi dan politik berjalan, hak-hak keuangan Eddi Sullam sebagai anggota dewan telah dihentikan secara otomatis. Darwin memastikan bahwa per Agustus 2025, gaji dan tunjangan Eddi sudah tidak lagi dibayarkan. Ini adalah langkah konkret yang diambil pemerintah daerah sebagai respons langsung terhadap putusan MA.

Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan dan anarkisme yang dilakukan Eddi Sullam Siregar terhadap karyawan PT SAE di proyek PLTA Batang Toru pada Februari 2024. Setelah perjalanan hukum yang panjang, kasus ini akhirnya berkekuatan hukum tetap, dan kini bola panas ada di tangan Partai NasDem untuk menindaklanjuti secara politik.

"Secara hukum sudah selesai, sekarang tinggal bagaimana partai menindaklanjuti secara administratif dan politik. Masyarakat juga terus mendesak agar proses ini segera diselesaikan demi menjaga kredibilitas lembaga legislatif," pungkas Darwin.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tapsel Tanam Jagung kuartal IV di Lapangan Astaka MTQ,AKBP Yon Edi Winara : Komitmen Polri Dukung Swasembada Pangan
DPRD Padangsidimpuan Turun Tangan Cari Solusi Keresahan Guru, Srifitrah Nasution : Hak para Guru Tidak Bisa di Tawar
Turun ke Desa, Budi Anggota DPRD Sumut Dengar Langsung Keluhan Warga Sergai
Audensi FORWAKA Dengan Ketua DPRD Asahan Mendorong Pembangunan Daerah Lebih Baik
Rico Waas Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kesehatan
Personil Kodim 0212/Tapsel Ringkus Dua Bandar Sabu juga Ganja di Portibi dan Angkola Timur, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo : Komitmen Berantas Na
komentar
beritaTerbaru