Minggu, 28 Juni 2026

Sempat viral di medsos, 2 Pengedar Sabu Gg Cumi Cumi Diamankan Polres Pemarangsiantar di 3 Lokasi

Darmanto - Sabtu, 02 Agustus 2025 16:17 WIB
Sempat viral di medsos, 2 Pengedar Sabu Gg Cumi Cumi Diamankan Polres Pemarangsiantar di 3 Lokasi
Sudarmnto
Sintar |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Pematangsiantar dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga lokasi yang ada diwilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada Rabu 30 Juli 2025 sore pukul : 15.30 WIB.

Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut mengikutsertakan KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH. MH, Kanit Idik 1 dan 2 Sat Resnarkoba, 11 Personil Sat Resnarkoba, 2 Personil Sat Intelkam, 4 Personil Sat Samapta, 2 ⁠Personil Sat Lantas, 2 Personil Sat Reskrim, 2 Personil Sipropam, 2 ⁠Polwan, 5 personil ⁠Satpol Pematangsiantar, 5 personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, 2 personil TNI AD, ⁠Lurah Kelurahan Sukadame dan ⁠Lurah Kelurahan Melayu 1.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH menjelaskan, kegiatan Penggrebekan Sarang Narkoba tersebut diawali di Kampung Bangsal, Jl. Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba melainkan lima orang laki laki yang dilakukan test urine. Hasil dari test urine, satu orang berinisial RIS (23) warga Karangsari Simpang Bak Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun positif (+) pengguna narkoba.

Selanjutnya kegiatan Gerebek Sarang Narkoba di Eks Terminal Sukadame, Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Namun tidak ditemukan peredaran Narkoba dan juga tidak ada kegiatan/ Aktivitas mencurigakan.

Lalu Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ke lokasi ketiga yakni Jl. Patuan Anggi Gg. Cumi cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur yang berhasil menangkap dua orang laki laki diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AK alias M (47) dan DABB (47).

Kemudian turut diamankan barang bukti 54 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 30,68 Gram, dengan rincian 1paket plastik klip besar sabu berat bruto 9,18 gram, 1 paket plastik klip sedang sabu berat bruto 5,85 gram, 51 paket plastik klip sabu berat bruto 14,35 gram dan 1 paket plastik klip sabu berat bruto 1,30 gram didalam amplop putih yang ditemukan dalam Kamar.

Kemudian uang sejumlah Rp. 12.950.000,00, 1 unit HP Redmi warna Hitam, 1 unit HP Redmi warna Gold, 1 unit HP Xiaomi warna Hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah Tas warna biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus Air Mineral Merk OH5.

Kasat Resnarkoba menambahkan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut dalam rangka Penindakan dan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Pematangsiantar.

"Kedua tersangka, AK alias M dan DABB sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diprsoes sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang narkotika, sedangkan satu orang urine positif pengguna narkoba tersebut sudah diserahkan ke Kantor BNNK Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi," Pungkas AKP Irwanta./Humas P Siantar.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Putra, Pengedar Pengedar Narkoba Dibekuk Reskrim Polsek Bilah Hilir
Polres Asahan Gelar Lomba Menembak, Pererat Sinergi Polri dan Forkopimda di Hari Bhayangkara ke-80
HUT Bhayangkara ke-80, Sinergi Pemkab Asahan dan Polres Asahan Jangkau Dusun Terpencil Belum Berlistrik
Kabar Duka Peserta SPPI KNMP 2026, Kapolres Padangsidimpuan Datangi Rumah Duka Novia Rahmadhani Sihotang
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Padangsidimpuan Bangun Bak Air Bersih untuk 1.000 Warga Joring Lombang
Satu Meja Sejuta Saudara! Kapolres Padangsidimpuan Cup 2026 Berakhir Meriah, Nuzul dan Apin-Raka Jadi Kampiun
komentar
beritaTerbaru