Selasa, 29 Juli 2025

Polsek Patumbak Paparkan DPO Pelaku Pembunuhan Bersaudara 7 Tahun Silam

Darmanto - Senin, 28 Juli 2025 17:39 WIB
Polsek Patumbak Paparkan DPO Pelaku Pembunuhan Bersaudara 7 Tahun Silam
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan, Kompol Daulat Simamora didampingi Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH dan Panit I Ipda Eko Priya SH, Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi bersama Team URC Unit Reskrum Polsek Patumbak paparkan penangkapan DPO setelah kembali dari pelariannya selama 7 ( tujuh ) tahun.

Kompol Daulat Simamora menjelaskan, pembunuhan keji itu terjadi pada hari, Selasa tanggal 27 November 2018 sekitar pukul 17.15 Wib di dalam kamar tidur para pelaku yang merupakan abang beradik kandung yang juga masih ada hubungan saudara dengan pelaku.


Masih Kompol Daulat Simamora, korban di bunuh pelaku (Uweng) menggunakan senjata tajam berupa kampak dengan cara menebas korban dan pelaku lainnya (Abul) memukul kepala bagian belakang korban menggunakan papan daun pintu.


"Setelah korban meregang nyawa kedua pelaku membungkus korban menggunakan kain spray dan mengikatnya menggunakan kawat dan pada subuh harinya agar tidak di ketahui warga kedua pelaku membuang jasad korban ke dalam sumur tua yg tidak jauh dari rumah pelaku," ujar Kompol Daulat.


Lanjut Kompol Daulat Simamora, korban di buang ke dalam sumur dan posisi mayat masih mengambang karena dalam sumur ada airnya selanjutnya kedua pelaku memasukkan batu ke dalam goni dan menjatuhkan ke dalam sumur tepat di atas mayat dengan maksud agar mayat tenggelam ke dasar sumur, terang Kompol Daulat Simamora.


Masih kapolsek, orang tua korban mencari anaknya serta menanyakan kepada warga sekitar rumahnya krn sudah satu bulan tidak ada kabar dan tidak pulang kerumah.


Kemudian warga melaporkan kepada orang tua korban ada sesosok mayat di dalam sumur dan orang tua korban datang untuk memastikan penemuan mayat tersebut serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Patumbak.


Setelah mayat di angkat dari dalam sumur ternyata memang benar mayat tersebut adalah anak kandungnya yang hilang selama sebulan terakhir bernama, Afru Winata Trigan (27) warga Dusun II Desa Sigara - gara, Kec. Patumbak.


"Penyelidikan kita lakukan atas kasus penemuan mayat tersebut dan kasus nya terang benderang dimana pelaku (Wira Dgarm alias Uweng) kita amankan sedang bermain warnet di daerah Jl.Garu II, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas seminggu setelah penemuan mayat," tutur Kapolsek.


Sedangkan pelaku (Hasbul Khair alias Abul) yang merupakan adik kandung dari Uweng mengetahui abangnya tertangkap langsung melarikan diri ke daerah Palembang, Pekan Baru, Tebing Tinggi dan Kaban Jahe bekerja serabutan selama di pelariannya.


Merasa aman dan merasa dirinya tidak di cari lagi setelah 7 ( tujuh ) tahun dalam pelarian, pelaku Abul kembali ke Dusun II Desa Sigara - gara, Kec. Patumbak dan kemudian berangkat ke daerah Kaban Jahe dan bekerja disana sebagai buruh tani.


"Pada saat pelaku Abul pulang dari Kaban Jahe Berastagi ke rumahnya pada hari, Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wib tiba di Patumbak, Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH,MH mendapat informasi dari warga dan selanjutnya memimpin penangkapan terhadap pelaku. Pelaku di amankan di belakang sebuah rumah pada saat sedang asik ngecak sabu yang rencananya mau di bawa ke Kaban Jahe," beber Kompol Daulat.


Melihat kedatanga petugas, pelaku berusaha melarikan diri dan mengeluarkan dari kantong celananya sebilah gunting yang sudah di tajamkan dengan maksud hendak menikam salah satu anggota kita dan sesaat kemudian di lakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, ujar Kompol Daulat Simamora.


Kemudian, pelaku bersama barang bukti 3 ( tiga ) paket besar narkoba jenis sabu - sabu dan sebilah gunting berhasil kita amankan dan pelaku kita bawa ke R.S Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yg di alaminya. Pelaku di jerat dengan pasal 340 sub 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 ( dua puluh ) tahun, pungkas Kapolsek Patumbak.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Anggota Gemot Dengan Sajam Diamankan Polsek Kota Kisaran
Cegah Kriminalitas, Polsek Galang Gencarkan Patroli Malam Tim Presisi
Polsek Kota Kisaran  Amankan Pengedar Narkotika di Rumah Kosong
Polsek Pulau Raja Polres Asahan Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Remaja
Temuan BPK di Proyek Stadion Kebun Bunga Dilaporkan ke Kejati Sumut
Korban Pembacokan Kecewa : Pelaku Putar Balik Fakta, Penyidik Diduga Tak Netral
komentar
beritaTerbaru