Senin, 28 Juli 2025

Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Tegal Sari I Mandala

Darmanto - Minggu, 27 Juli 2025 21:26 WIB
Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Sabu di Tegal Sari I Mandala
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:
Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial IP alias Bagong (36) warga Jalan Selatan Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.


Dari tangan tersangka itu turut disita barang bukti belasan paket sabu, uang tunai dan barang bukti lainnya.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/7) menerangkan jika penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.


"Dari laporan warga bahwasanya di Jalan Panglima Denai Gang Sehat Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi," kata Thommy.


Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas target operasi (TO) tersebut. Selanjutnya personel Satres Narkoba menuju ke Gang Sehat, dan salah seorang petugas menemui IP alias Bagong untuk berpura-pura membeli 1 paket sabu.


"Saat tersangka menyerahkan sabu, petugas langsung membekuknya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari celana dalam tersangka ditemukan dompet kecil berisikan 16 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong dan 1 sekop terbuat dari pipet. Serta uang tunai sebesar Rp 70.000 dari saku celananya," ungkap dia.


AKBP Thommy menambahkan, tersangka berikut 17 paket sabu dengan total keseluruhan seberat 0,85 gram dan barang bukti lainnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.


"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari D (DPO). Jika sabu berhasil dijual, IP alias Bagong menyetor uangnya ke D," ujarnya.


Masih Kata Kasatres Narkoba, diakui tersangka bahwa dia sudah 2 bulan menjalankan bisnis haramnya itu. Tiap 1 paket sabu yang terjual, tersangka mendapatkan sejumlah uang dari D.


"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Soal Perumahan Raffles Private, Komisi IV DPRD Medan Sebut Satpol PP Lemah Dalam Penegakan Perda
Bandar Sabu di Jalan Manggan IV Kecamatan Medan Deli Ditangkap Polisi
Kanit 1 Sat Narkoba Polres Asahan Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu
Pemuda Pemeras Pedagang Mengaku Anak Kasat Narkoba Diamankan Polsek Medan Tembung, Ini Kata Humas Polrestabes Medan
Unit Opsnal Satnarkoba Polres Asahan Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Dalam
GSN di Lubuk Bunut, Satresnarkoba Polres Palas Berhasil Amankan 1 Pengedar dan 4 Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru