
International Prime Award Paris Edition 2025 Celebrates Global Excellence
sumut24.co ParisThe International Prime Awards Paris 2025, held at the prestigious Automobile Club De France (ACF), at Paris, France was a
NewsBaca Juga:Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial IP alias Bagong (36) warga Jalan Selatan Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
Dari tangan tersangka itu turut disita barang bukti belasan paket sabu, uang tunai dan barang bukti lainnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/7) menerangkan jika penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat.
"Dari laporan warga bahwasanya di Jalan Panglima Denai Gang Sehat Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan di lokasi," kata Thommy.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas target operasi (TO) tersebut. Selanjutnya personel Satres Narkoba menuju ke Gang Sehat, dan salah seorang petugas menemui IP alias Bagong untuk berpura-pura membeli 1 paket sabu.
"Saat tersangka menyerahkan sabu, petugas langsung membekuknya dibantu petugas lainnya yang memantau tak jauh dari lokasi. Saat digeledah, dari celana dalam tersangka ditemukan dompet kecil berisikan 16 plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip kosong dan 1 sekop terbuat dari pipet. Serta uang tunai sebesar Rp 70.000 dari saku celananya," ungkap dia.
AKBP Thommy menambahkan, tersangka berikut 17 paket sabu dengan total keseluruhan seberat 0,85 gram dan barang bukti lainnya digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari D (DPO). Jika sabu berhasil dijual, IP alias Bagong menyetor uangnya ke D," ujarnya.
Masih Kata Kasatres Narkoba, diakui tersangka bahwa dia sudah 2 bulan menjalankan bisnis haramnya itu. Tiap 1 paket sabu yang terjual, tersangka mendapatkan sejumlah uang dari D.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.(W02)
sumut24.co ParisThe International Prime Awards Paris 2025, held at the prestigious Automobile Club De France (ACF), at Paris, France was a
NewsTim Gabungan Polda Sumut dan Kodam I/BB Police Line Diskotik Blue Star Langkat.
kotaKetua JMSI Sumut RiantoPadangsidimpuan Dalam semangat mempererat tali silaturahmi dan membangun sinergi antarorganisasi, Ketua Jaringan
NewsPemko Pematangsiantar menggelar Operasi Pasar Murah di Kecamatan Siantar Marimbun
kotaWali Kota Pematangsiantar menghadiri Penutupan Rapat Paripurna VIII DPRD
kotasumut24.co ASAHAN, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC.PP) Kabupaten Asahan, Bung DR. Donald Panjaitan mengucapkan selamat
Newssumut24.co ASAHAN, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvaleni bersama para Pejabat Utama (PJU) Polres Asahan mendampingi Inspektur Pengawasan Dae
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar acara pisah sambut Komandan Kodim 0208/Asahan dari Letkol Inf Muhammad B
Newssumut24.co Medan, Masyarakat Medan Tembung sampaikan sejumlah aspirasi kepada anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb Bd (Golkar). As
kotaTeguh Santosa Pers Berperan Besar Menjaga Eksistensi Bangsa dan Negara
kota