Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Baca Juga:
Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025, di depan sebuah warung makan populer, Iga Bakar Cobek, yang terletak di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Pelaku berinisial MHD. Riski Ferdian (32), seorang wiraswasta asal Padangsidimpuan Selatan, nekat melukai korban bernama Hermansyah (41) dengan sebilah gunting hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Polisi berhasil meringkus pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.
Menurut informasi dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika Hermansyah sedang menunggu giliran mengamen di depan Iga Bakar Cobek. Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung mengambil alih tempat tersebut untuk mengamen lebih dulu.
Setelah selesai, pelaku keluar dan bertemu korban. Bukannya meminta maaf, pelaku malah meludahi korban dan menantangnya berkelahi. Pertikaian pun tak terelakkan. Di tengah perkelahian, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan gunting dari pinggangnya dan menikam korban beberapa kali.
Korban mengalami luka tusuk di bagian kepala belakang sebanyak tiga kali, luka di pelipis kiri, serta luka gores di pinggang, tangan, dan kaki. Beruntung, beberapa warga sekitar segera melerai perkelahian dan pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat. Pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Bakti Abri II, Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah gunting yang diduga digunakan untuk melukai korban.
Dalam hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa tindakan nekat tersebut dilakukan karena rasa kesal terhadap korban yang dianggap sering merebut lapak tempat ia mengamen. Kecemburuan dan ego memicu pelaku melakukan kekerasan fisik yang nyaris fatal.
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Padangsidimpuan. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami tidak mentolerir bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun. Perbedaan dan konflik harus diselesaikan secara damai, bukan dengan penganiayaan. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas," ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan permasalahan secara kepala dingin. Ego dan emosi sesaat bisa berujung pada tindakan kriminal yang tak hanya melukai orang lain, tapi juga menghancurkan masa depan sendiri.
Polres Padangsidimpuan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan menghindari kekerasan. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau berbahaya, segera hubungi pihak berwajib agar dapat ditangani secara profesional.zal
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
kota
Antusiasme Tinggi! 111 Pendaftar Ikuti Verifikasi Seleksi Polri 2026 di Padangsidimpuan
kota
Balita Hilang di SPBU Hutalombang, Polres Padang Lawas Sigap Memulangkan ke Orang Tua
kota
Bupati Madina Dorong Pelestarian Tradisi Lubuk Larangan untuk Ekosistem dan Masyarakat
kota
Lebih dari 3,5 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H7 Idulfitri 1447H/2026
kota
Kapolresta Deli Serdang Pantau Aktivitas Arus Balik Lebaran 1447 H di Bandara Kualanam
kota
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
kota
Sergai sumut24.co Tim Biro Sumber Daya Manusia (Ro SDM) Polda Sumatera Utara bersama jajaran Polres Serdang Bedagai melakukan monitoring d
News
Sergai sumut24.co Seorang pria ditemukan meninggal dunia di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kab
Hukum
Tanjungbalai PT Bank Sumut (Perseroda) terus menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi keuangan daerah sekaligus mitra stra
News