Rabu, 23 Juli 2025

Gila...Sesama Pengamen Saling Tikam di Padangsidimpuan, Ini Kronologi Lengkapnya

Administrator - Selasa, 22 Juli 2025 20:18 WIB
Gila...Sesama Pengamen Saling Tikam di Padangsidimpuan, Ini Kronologi Lengkapnya
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Aksi kekerasan yang gila kembali terjadi di Kota Padangsidimpuan. Seorang pengamen jadi korban penganiayaan hanya karena masalah sepele yakni rebutan lokasi mengamen.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025, di depan sebuah warung makan populer, Iga Bakar Cobek, yang terletak di Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Pelaku berinisial MHD. Riski Ferdian (32), seorang wiraswasta asal Padangsidimpuan Selatan, nekat melukai korban bernama Hermansyah (41) dengan sebilah gunting hingga mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh. Polisi berhasil meringkus pelaku hanya beberapa jam setelah kejadian.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, kejadian bermula ketika Hermansyah sedang menunggu giliran mengamen di depan Iga Bakar Cobek. Tanpa diduga, pelaku datang dan langsung mengambil alih tempat tersebut untuk mengamen lebih dulu.

Setelah selesai, pelaku keluar dan bertemu korban. Bukannya meminta maaf, pelaku malah meludahi korban dan menantangnya berkelahi. Pertikaian pun tak terelakkan. Di tengah perkelahian, pelaku secara tiba-tiba mengeluarkan gunting dari pinggangnya dan menikam korban beberapa kali.

Korban mengalami luka tusuk di bagian kepala belakang sebanyak tiga kali, luka di pelipis kiri, serta luka gores di pinggang, tangan, dan kaki. Beruntung, beberapa warga sekitar segera melerai perkelahian dan pelaku langsung kabur dari lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim bergerak cepat. Pada Senin dini hari, 21 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Bakti Abri II, Lingkungan II, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah gunting yang diduga digunakan untuk melukai korban.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa tindakan nekat tersebut dilakukan karena rasa kesal terhadap korban yang dianggap sering merebut lapak tempat ia mengamen. Kecemburuan dan ego memicu pelaku melakukan kekerasan fisik yang nyaris fatal.

Kasus ini telah ditangani oleh Polres Padangsidimpuan. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan sekecil apa pun akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

"Kami tidak mentolerir bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun. Perbedaan dan konflik harus diselesaikan secara damai, bukan dengan penganiayaan. Kami mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat potensi gangguan kamtibmas," ujar Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan permasalahan secara kepala dingin. Ego dan emosi sesaat bisa berujung pada tindakan kriminal yang tak hanya melukai orang lain, tapi juga menghancurkan masa depan sendiri.

Polres Padangsidimpuan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan menghindari kekerasan. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau berbahaya, segera hubungi pihak berwajib agar dapat ditangani secara profesional.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketahuan Maling Sawit, Suparman Diciduk Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bareng 11 Tandan Bukti
Polda Sumut Tangkap Puluhan Pelaku Penjarahan Massal di Pabrik Kaca PT ARB
Ini Baru Kapolres, AKBP Wira Prayatna Raih Penghargaan Bergengsi dari Menteri PPPA, Komitmen Nyata Lindungi Perempuan dan Anak
Hajab..! Motif Rp 10 ribu,Nyawa Pedagang Bakso Hampir Melayang,AKBP Wira Prayatna : Akan Ditindak Tegas
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, AKBP Wira Prayatna Siap Tertibkan Lalu Lintas di Padangsidimpuan
Ganja 1.160 Gram dari Madina yang Akan di Edarkan ke Batangtoru berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Dua Tersangka di Amankan
komentar
beritaTerbaru