Senin, 15 Desember 2025

Ketahuan Maling Sawit, Suparman Diciduk Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bareng 11 Tandan Bukti

Administrator - Selasa, 22 Juli 2025 20:03 WIB
Ketahuan Maling Sawit, Suparman Diciduk Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bareng 11 Tandan Bukti
P. Sidimpuan |sumut24.co -

Baca Juga:

Polres Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 yang berada di kawasan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Senin, (21/7/2025).

Kasus ini berawal dari laporan resmi yang dibuat oleh Sukijo, perwakilan dari pihak perusahaan, pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, sekitar pukul 19.15 WIB. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP / B / 318 / VII / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporannya, Sukijo menyampaikan bahwa petugas keamanan perkebunan mencurigai aktivitas dua orang laki-laki yang sedang melakukan panen ilegal di area Blok BB-17, TM kelapa sawit tahun tanam 2004, Afdeling IV, PTPN IV Pijorkoling.

Petugas yang tengah berpatroli segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan para pelaku bersama barang bukti sebanyak 11 tandan buah sawit seberat 308 kilogram, serta satu unit mobil Daihatsu putih dengan nomor polisi BB 1162 NC.

Salah satu pelaku yang berhasil diamankan adalah Suparman Manik, pria berusia 35 tahun, yang berdomisili di Dusun II, Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Dari hasil penghitungan kerugian, perusahaan mengalami kerugian senilai Rp 924.000 atas pencurian tersebut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., memberikan pernyataan terkait pengungkapan kasus ini.

"Kami mengapresiasi respons cepat dan sigap dari petugas keamanan PTPN IV dalam mengamankan pelaku. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara pihak keamanan swasta dan kepolisian. Kami akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berniat melanggar hukum," ujar AKBP Wira Prayatna.

AKBP Wira Prayatna juga menambahkan bahwa kasus ini sudah ditangani dengan langkah-langkah hukum yang sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi dan pelaku, penyitaan barang bukti, serta pelaksanaan gelar perkara.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PTPN I Turunkan Dua Tim Bantu Korban Banjir di Aceh, Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik
PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat*
PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat
PTPN I Regional 1 Dukung Penuh Workshop dan Pelantikan JMSI Sumut 2025
Kejati Sumut Tahan IP Mantan Dirut PTPN II Gelapkan Aset Negara Jadi Perumahan Citraland
Ini Tampang Maling Motor 14 Kali Beraksi di Kampus USU
komentar
beritaTerbaru