Selasa, 23 Desember 2025

Miliki 108 Paket Sabu,Warga Langkat Lebaran Di Hotel Predo

Administrator - Kamis, 24 Mei 2018 16:08 WIB
Miliki 108 Paket Sabu,Warga Langkat Lebaran Di Hotel Predo

BINJAI | SUMUT24

Baca Juga:

Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Binjai menggerebek sebuah rumah di Dusun Bukit Setia, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, karena dicurigai kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi jual-beli narkotika, Kamis (24/5) pagi.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan sang penghuni rumah, FJ (30), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 108 paket dalam berbagai ukuran, total seberat 30,4 gram, dengan nilai sebesar lebih dari Rp 30 juta.

“Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan tersangka FJ ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten/kota,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Donal P Simanjuntak, melalui Kasubbag Humas, AKP Lengkap Tarigan, Kamis (24/5) petang.

Dikatakan Lengkap, operasi penggerebekan itu dilakukan menyikapi informasi masyarakat, terkait keberadaan terduga pengedar narkotika yang kerap melakukan transaksi jual-beli dan penyalahgunaan sabu di rumahnya, Dusun Bukit Setia, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai.

Menyikapi informasi tersebut, pada Rabu (23/5) malam, Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Aries Fianto, lantas menginstruksikan anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba, agar segera melakukan proses investigasi dan penyelidikan di daerah terkait.

“Setelah memastikan jika infornasi tadi benar, pihak Satresnarkoba Polres Binjai segera mempersiapkan operasi pengggerebekan, dengan menyebar sejumlah personel terhadap salah satu rumah, yang belakangan diketahui dihuni tersangka RJ,” jelasnya.

Sekira pukul 05.00 wib, polisi pun memulai operasi penggerebekan, setelah sebelummya berkoordinasi dengan aparatur desa dan tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, polisi sukses mengamankan tersangka FJ, saat sedang terlelap di kamarnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar itu pula, polisi menemukan kaleng bekas permen berisi 108 paket sabu berbagai ukuran, berikut 200 lembar plastik klip kosong, dan dua skop kecil dari pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat penakar sabu.

“Usai ditangkap, Tim Opsnal Unit I Satresnakoba kemudian membawa dan mengamankan tersangka RJ, berikut seluruh barang bukti, menuju Mapolres Binjai, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Lengkap.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya. Tersangka RJ terancam hukuman penjara seumur hidup, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Saat diinterogasi, tersangka RJ mengaku mendapat pasokan sabu dari teman sekampungnya berinisial M. Sayang saat personel mendatangi rumah pria tersebut, keberadaan M justru tidak ditemukan,” timpal Lengkap.(Gan)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Sumut Foundation: Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
Wartawan Aceh Tamiang Terima Bantuan SPS Pusat
Kinerja Bupati Aceh Besar Disorot, Arah Kepemimpinan Dipertanyakan
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke-97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
komentar
beritaTerbaru