Ijeck Tegaskan Pemuda Pancasila Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan ke Korban Bencana
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
BINJAI | SUMUT24
Baca Juga:
Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Binjai menggerebek sebuah rumah di Dusun Bukit Setia, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, karena dicurigai kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi jual-beli narkotika, Kamis (24/5) pagi.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan sang penghuni rumah, FJ (30), atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 108 paket dalam berbagai ukuran, total seberat 30,4 gram, dengan nilai sebesar lebih dari Rp 30 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kuat dugaan tersangka FJ ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika lintas kabupaten/kota,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Donal P Simanjuntak, melalui Kasubbag Humas, AKP Lengkap Tarigan, Kamis (24/5) petang.
Dikatakan Lengkap, operasi penggerebekan itu dilakukan menyikapi informasi masyarakat, terkait keberadaan terduga pengedar narkotika yang kerap melakukan transaksi jual-beli dan penyalahgunaan sabu di rumahnya, Dusun Bukit Setia, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai.
Menyikapi informasi tersebut, pada Rabu (23/5) malam, Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Aries Fianto, lantas menginstruksikan anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba, agar segera melakukan proses investigasi dan penyelidikan di daerah terkait.
“Setelah memastikan jika infornasi tadi benar, pihak Satresnarkoba Polres Binjai segera mempersiapkan operasi pengggerebekan, dengan menyebar sejumlah personel terhadap salah satu rumah, yang belakangan diketahui dihuni tersangka RJ,” jelasnya.
Sekira pukul 05.00 wib, polisi pun memulai operasi penggerebekan, setelah sebelummya berkoordinasi dengan aparatur desa dan tokoh masyarakat setempat. Hasilnya, polisi sukses mengamankan tersangka FJ, saat sedang terlelap di kamarnya.
Dari hasil penggeledahan di kamar itu pula, polisi menemukan kaleng bekas permen berisi 108 paket sabu berbagai ukuran, berikut 200 lembar plastik klip kosong, dan dua skop kecil dari pipet plastik yang diduga digunakan sebagai alat penakar sabu.
“Usai ditangkap, Tim Opsnal Unit I Satresnakoba kemudian membawa dan mengamankan tersangka RJ, berikut seluruh barang bukti, menuju Mapolres Binjai, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Lengkap.
Dalam kasus tersebut, lanjutnya. Tersangka RJ terancam hukuman penjara seumur hidup, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
“Saat diinterogasi, tersangka RJ mengaku mendapat pasokan sabu dari teman sekampungnya berinisial M. Sayang saat personel mendatangi rumah pria tersebut, keberadaan M justru tidak ditemukan,” timpal Lengkap.(Gan)
Medan Sumut24.co Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Sumatera Utara, Dr H Musa Rajekshah (Ijeck) menegaskan bahwa Pemuda
News
Sumut Foundation Yuliani Siregar, Arsitek Sunyi di Balik Keberhasilan Penetapan UMP Sumut 2026
kota
Kuala Simpang Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok kepada wartawan yang bertugas di Kabupaten Aceh Tam
News
JANTHO Kinerja Bupati Aceh Besar kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kepala daerah belum sepenuhnya menunjukkan
News
Hampir Sebulan Pascabencana Banjir Bandang Tapanuli Raya, Pemprov Sumut Hanya Berani Umbar Janji 1.006 Rumah, Publik Minta Aksi Nyata
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Pimpin Upacara Hari Ibu ke97, Tekankan Kesetaraan dan Peran Perempuan
kota
Jelang Nataru,AKBP Dr. Wira Prayatna Turun Langsung Periksa Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025 Padangsidimpuan
kota
Simpan Sabu dalam Boneka, Warga Sihitang Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota
Dinilai Transparan dan Akuntabel, KPU Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Informatif
kota
Bertanding untuk Bersanding, PWI Madina Cari Pemimpin Baru, Ketua PWI Sumut Menang Harus Merangkul
kota