Sabtu, 19 Juli 2025

Gawat,! Kader Gus Irawan Pasaribu di Laporkan GAPERTA ke Polres Tapsel,Diduga Rambah Hutan Lindung,Jual Nama Prabowo dan Intimidasi Babinsa

Administrator - Jumat, 18 Juli 2025 13:28 WIB
Gawat,! Kader Gus Irawan Pasaribu di Laporkan GAPERTA ke Polres Tapsel,Diduga Rambah Hutan Lindung,Jual Nama Prabowo dan Intimidasi Babinsa
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

Tindakan mengejutkan datang dari seorang oknum wakil rakyat di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Oknum anggota DPRD berinisial ASH, yang diketahui merupakan bagian dari partai berkapala burung garuda tepatnya Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), resmi dilaporkan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) oleh Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (GAPERTA) atas dugaan perambahan kawasan hutan lindung negara, (18/7/2025).

Tidak hanya itu, laporan ini juga menyeret isu serius lain: dugaan intimidasi terhadap aparat TNI (Babinsa), serta penyebutan nama/menjual nama Prabowo Subianto untuk memberi kesan bahwa tindakan tersebut "dilindungi" oleh kekuasaan pusat.

Dalam investigasi GAPERTA, lokasi perambahan ditemukan di kawasan hutan lindung perbatasan Tapsel–Paluta, tepatnya di Kelurahan Batang Tura Sirumambe, Kecamatan Angkola Timur. Lokasi itu didapati telah dipasangi portal besi bertuliskan "Dilarang Masuk KUHP 551", serta ditanami kelapa sawit dan dibangun rumah permanen.

Stevenson Ompu Sunggu, aktivis GAPERTA, menyebut bahwa kondisi di lapangan membuat kawasan tersebut seolah-olah milik pribadi, padahal menurut peta kawasan hutan, area tersebut adalah kawasan lindung negara.

"Yang bikin kita heran, kok bisa seorang wakil rakyat yang seharusnya menjaga amanat rakyat, malah diduga ikut merusak lingkungan? Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi pelanggaran hukum yang serius," tegas Stevenson.

Lebih jauh, ASH diduga telah melakukan pembukaan lahan besar-besaran menggunakan alat berat jenis excavator untuk menanam kelapa sawit. Praktik ini jelas melanggar ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ASH juga disebut melakukan pembiaran terhadap penebangan kayu secara ilegal, yang jika dibiarkan dapat menyebabkan kerusakan permanen terhadap ekosistem hutan dan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan di wilayah Tapsel.

*Pertanyaan Tajam: Apakah ASH Tidak Paham Perpres Nomor 5 Tahun 2025?*

Yang tak kalah penting, publik kini mempertanyakan: Apakah mungkin seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra tidak memahami atau malah mengabaikan isi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025?

Perpres ini secara tegas memperkuat perlindungan terhadap kawasan hutan lindung, dan memberi perhatian khusus terhadap praktik perambahan ilegal yang dilakukan oleh oknum pejabat maupun masyarakat umum.

Di dalamnya, juga tertuang penekanan terhadap peran pemerintah daerah dan wakil rakyat dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah konflik kepentingan.

Jika seorang wakil rakyat justru diduga menjadi pelaku pelanggaran tersebut, maka hal ini menjadi ironi yang mencoreng wajah demokrasi lokal. Haruskah rakyat menerima kenyataan bahwa legislator yang dipilih justru tidak mengindahkan regulasi yang berlaku?

*TNI Diseret, Nama Prabowo Disebut? Ada Apa Ini?*

Dugaan makin menguat ketika muncul informasi bahwa Babinsa yang mencoba mengawasi lokasi hutan justru mendapat tekanan.

Bahkan nama Prabowo Subianto, yang notabene Presiden Indonesia sekaligus Ketua Umum Gerindra, disebut-sebut oleh pihak tertentu dalam konteks intimidatif.

Jika benar, ini merupakan bentuk 'penghogaran' terhadap TNI, yaitu pemanfaatan nama besar institusi negara demi menekan aparat bawah yang menjalankan tugas negara.

Menggunakan nama tokoh nasional untuk menghalangi proses hukum dan pengawasan lapangan adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tidak bisa ditoleransi.

*Jejak Politik: ASH Diduga Kader Dekat Bupati Tapsel*

ASH disebut-sebut memiliki kedekatan politik bahkan salah satu kader Gus Irawan Pasaribu yang sempat menjadi Ketua Sumatera utara partai Gerindra dan saat ini menjabat Bupati Tapanuli Selatan.

Situasi ini menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini berpotensi masuk dalam zona abu-abu antara pelanggaran hukum dan perlindungan politik.

Jika kasus ini tidak ditindak tegas, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah akan merosot drastis.

Apalagi, jika penyalahgunaan kekuasaan ini dilakukan oleh aktor-aktor politik yang justru seharusnya menjadi contoh bagi rakyat.

Tidak hanya ke Polres Tapsel, GAPERTA juga mengirimkan surat tembusan ke sejumlah institusi terkait: Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), DLHK Provinsi Sumatera Utara, Balai BKSDA dan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumut, Komando Kodim 0212/TS, dan Kejaksaan Negeri Tapsel.

Ini adalah bentuk tekanan masyarakat sipil yang tidak ingin hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

*Hukum Tak Boleh Kalah dari Kekuasaan*

Jika dugaan terhadap ASH terbukti, maka sudah saatnya semua elemen penegak hukum bergerak tanpa pandang bulu. Tak peduli ia dari partai apa, dekat dengan siapa, atau mengaku membawa/menjual nama siapa—hukum tetap harus ditegakkan.

Perambahan hutan bukan hanya merusak alam, tetapi juga masa depan generasi. Jangan biarkan wakil rakyat bermental penggarong alam terus berlindung di balik jabatan dan simbol partai.

"Kalau kita diam, kita ikut bersalah. Suara rakyat dan hukum harus berdiri lebih tinggi dari kekuasaan," pungkas Stevenson dari GAPERTA.

Disisi lain, oknum anggota DPRD Tapsel tersebut yang selalu tampil dalam memperjuangkan konflik lahan PT TPL ternyata berbanding terbalik,awak media sempat mengkonfirmasi Bupati Tapsel, sampai saat ini masih bungkam hingga berita ini di tayangkan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hajab..! Motif Rp 10 ribu,Nyawa Pedagang Bakso Hampir Melayang,AKBP Wira Prayatna : Akan Ditindak Tegas
Polrestabes Medan Kembali GKN di Kawasan Kampung Lalang
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, AKBP Wira Prayatna Siap Tertibkan Lalu Lintas di Padangsidimpuan
Ganja 1.160 Gram dari Madina yang Akan di Edarkan ke Batangtoru berhasil di Gagalkan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan,Dua Tersangka di Amankan
Polres Padangsidimpuan Hadirkan Senyum Lewat Program Jumat Berkah
Tugas Perdana, Menanti Aksi Tegas Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara "Bongkar Dugaan Perambahan Hutan"
komentar
beritaTerbaru